HukumKajian HukumOpini

PARADOKS HUKUM: ADE ARMANDO TERSANGKA GANDA, VONIS PRAPERADILAN JADI KERTAS BEKAS DISAAT REFORMASI POLRI

Oleh : Farid Fathur F (F3 Strategic Concept)

Jakarta, 3 Mei 2026

Pendahuluan

Dunia hukum Indonesia kembali dihadapkan pada ironi yang memilukan. Di tengah gencarnya wacana Reformasi dan Transformasi Polri, justru muncul kasus yang menunjukkan betapa timpangnya penegakan hukum.

Fakta menunjukkan: Ade Armando saat ini memiliki status Tersangka Ganda. Di satu sisi, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru laporan Jusuf Kalla terkait video yang dipotong. Namun di sisi lain, statusnya sebagai tersangka dalam kasus lama (penistaan agama) sebenarnya tidak pernah hilang karena putusan hakim telah membatalkan penghentian kasusnya.

Ironisnya, vonis hakim yang seharusnya menjadi hukum yang mengikat, justru diperlakukan seperti kertas bekas oleh aparat penegak hukum.

Fakta Hukum: Vonis yang “Mati Suri”

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 84/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL tanggal 4 September 2017, Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan dengan sangat tegas:

“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Konsekuensi hukumnya mutlak:

1. Keputusan berhenti menyidik dianggap tidak pernah ada.
2. Status perkara kembali hidup dan wajib dilanjutkan.
3. Ade Armando secara hukum tetaplah TERSANGKA.

Dalih Polri: “Fokus ke Kasus Lain”

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari kata taat asas. Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir media, hingga April 2022, Polda Metro Jaya justru memilih mengubur putusan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, memberikan alasan klasik namun tak berdasar hukum:

“Itu nanti dulu, kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya.”

Alasan ini secara administratif mungkin bisa dimaklumi, namun secara hukum sama sekali tidak sah. Tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengizinkan polisi mengabaikan putusan pengadilan hanya karena alasan “sedang sibuk”.

Ironi “Tersangka Ganda”

Situasi menjadi semakin aneh ketika laporan baru dari Jusuf Kalla masuk. Proses hukum berjalan sangat dinamis dan cepat hingga menetapkan status tersangka baru.

Terjadilah Paradoks Hukum yang nyata:

  • ✅ Kasus Baru (Video): Diproses cepat, sumber daya besar, status tersangka ditegakkan.
  • ❌ Kasus Lama (Putusan Hakim): Ada perintah hukum untuk melanjutkan, tapi dibiarkan mati dengan alasan prioritas.

Ini membuktikan bahwa status “Tersangka” bagi Ade Armando sebenarnya tidak pernah hilang sejak 2017. Polisi hanya berpura-pura lupa, sementara di saat yang sama siap menjerat dengan kasus baru.

Ujian Berat Reformasi Polri

Saat ini Polri sedang berteriak soal perubahan, profesionalisme, dan kepatuhan hukum. Namun kasus ini menjadi kertas ujian yang gagal dijawab:

1. Supremasi Hukum Ditinggalkan: Mengutamakan kebijakan di atas hukum tertulis.
2. Ketidakadilan Prosedural: Putusan hakim dianggap angin lalu, tapi laporan baru langsung ditindaklanjuti.
3. Hilangnya Kepercayaan Publik: Jika polisi sendiri yang tidak menghormati pengadilan, bagaimana masyarakat mau percaya pada hukum?

Reformasi Polri akan menjadi sekadar slogan kosong jika aparatnya masih berani mengubur vonis hakim dan beralasan sekenanya.

Analisis Hukum: Apa yang Seharusnya Terjadi?

Secara hukum positif, langkah yang wajib diambil Polri adalah:

1. Mengakui bahwa alasan “fokus lain” bukan alasan hukum yang sah.
2. Mencabut segala alasan penundaan dan segera melanjutkan penyidikan kasus 2017.
3. Bertindak Adil: Memperlakukan semua kasus dengan standar yang sama, tidak pilih-pilih.

Kesimpulan

Kasus ini adalah bukti nyata bahwa di Indonesia, hukum bisa berjalan timpang. Vonis praperadilan yang sudah inkracht bisa dijadikan kertas bekas, sementara kasus baru bisa dijadikan alat dengan sangat cepat.

Status “Tersangka Ganda” Ade Armando bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari kelalaian dan inkonsistensi penegak hukum itu sendiri. Selama mentalitas “bisa diatur” dan “bisa ditunda” masih ada, Reformasi Polri hanyalah mimpi di siang bolong.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button