Opini

WALIKOTA, GUBERNUR, DAN PRESIDEN PALSU ITU BERNAMA JOKOWI

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 3 Juli 2026

Memilukan dan memalukan bangsa ini pernah memiliki Walikota, Gubernur, dan Presiden palsu. Artinya makhluk ini tidak semestinya lolos dan dapat menjadi orang nomor satu di Kota Surakarta, Provinsi DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia. Ironinya, mesti sudah tidak menjabat ia masih terus saja membuat kepalsuan mulai dari Wakil Presiden palsu hingga gelar adat palsu. Layak disebut Baginda Pemuka Bangsat.

Aneh perilaku Jokowi ini seperti hilang akal dan hilang moral, tetapi tidak pernah hilang bekal. Ia bisa bepergian kemana ia mau, bagi-bagi uang juga mampu, dan  tega untuk bermain kayu. Pembunuh berdarah beku.
Rumahnya jadi pagar ratapan palsu, prestasinya membuat mobil palsu dan ibukota palsu. Berstatus akademisi dan alumni palsu. Pandai menyulap palu dan arit menjadi kodok, gajah, dan kepala kerbau. Melompat-lompat dan menginjak-injak.

Polisi sudah diberi tahu bahwa salinan ijazah pendaftaran untuk menjadi Walikota dahulu itu cacat. Demikian juga salinan ijazah pendaftaran calon  Gubernur  dilegalisir tipu-tipu. 10 tahun menutupi ketidakabsahan persyaratan untuk menjadi Presiden.
Polisi hingga kini belum melangkah serius untuk menindaklanjuti sesuatu yang sesungguhnya mudah untuk dibuktikan. Sangat mudah.

Kepolisian belum mampu umumkan hasil uji forensik secara komprehensif ijazah Joko Widodo yang disita. Konsekuensinya hingga kini rakyat masih yakin bahwa ijazah itu palsu. Sidang pengadilan Dr Roy Suryo dan dr Tifa menuntut Jaksa harus dapat membuktikan status alat bukti ijazah bukan menyimpangkan dakwaan. Tidak ada pencemaran dan fitnah untuk ijazah yang memang palsu. Jokowi harus menjadi awal dari kronologis dan absolut hadir di persidangan.

Pembuktian jalur lain adalah proses pendaftaran. Semua salinan ijazah Jokowi baik di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, KPU pusat ternyata dilegalilisir dengan warna stempel berbeda yakni merah dan biru. Bahkan ada yang tanpa warna. Seluruhnya tidak bertanggal, bulan, dan tahun. Di samping melanggar UU 30 tahum 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (4) butir b juga membuktikan pemalsu memang tidak mampu membubuhi tanggal, bulan, dan tahun.

Dokumen yang cacat hukum untuk pendaftaran tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 ini membuktikan nyata bahwa salinan ijazah itu memang palsu. Ini berkonsekuensi bahwa Jokowi mutlak tidak sah sebagai Walikota, Gubernur, dan Presiden. Hukum tidak boleh dikesampingkan demi ambisi atau dinasti. Saatnya membongkar kejahatan Jokowi.

Pejabat, akademisi, mahasiswa, santri dan kyai, purnawirawan, emak-emak, aktivis, dan seluruh rakyat harus mulai melek dan memberi sanksi atas pembodohan yang dilakukan oleh Walikota, Gubernur, dan Presiden palsu selama ini. Wajar jika masyarakat di berbagai daerah menolak kedatangan mantan pembesar palsu yang sedang mengumbar nafsu dan ambisi untuk membangun dinasti.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button