Di Tengah Hari Bhayangkara: Reformasi Mandek, Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas
Jakarta, 1 Juli 2026
Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini berlangsung di tengah kenyataan pahit: semangat reformasi keamanan dan penegakan hukum yang diperjuangkan sejak 1998 seolah berjalan di tempat, bahkan mengalami kemunduran. Di saat masyarakat menuntut perbaikan, yang muncul justru kebijakan memperluas penempatan anggota Polri ke jabatan-jabatan sipil—langkah yang dinilai mengaburkan batas fungsi, melemahkan akuntabilitas, dan menyimpang dari jalur reformasi.
📌 Pola Berulang: Salah Tangkap, Penahanan Sewenang-Wenang & Kriminalisasi
Data terkonfirmasi Komnas HAM, Kontras, YLBHI, dan lembaga pemantau menunjukkan pola penindasan yang makin meluas dari era Jokowi hingga Prabowo:
✅ Era Jokowi (2014–2024)
- Minimal 203–328 kasus kriminalisasi lewat penyalahgunaan UU ITE terhadap pengkritik, aktivis, dan jurnalis
- Lebih dari 150 kasus petani & warga konflik agraria ditetapkan tersangka saat mempertahankan hak tanah; laporan mereka terhadap pelanggaran perusahaan jarang diproses serius
- Ratusan kasus penangkapan di Papua, aktivis damai kerap dilabeli “separatis” tanpa bukti kuat
- Sedikitnya 120 kasus kekerasan & kriminalisasi jurnalis; sebagian besar tidak tuntas di pengadilan
✅ Era Prabowo (2024–sekarang)
- Gelombang unjuk rasa Agustus–September 2025: total 6.719 orang ditangkap di 15 provinsi; 3.195 orang diamankan hanya dalam rentang 25–31 Agustus 2025
- Ratusan orang terbukti salah tangkap: warga yang hanya lewat, berbelanja, berada di rumah dekat lokasi aksi, bahkan anak di bawah umur ikut ditahan berbulan-bulan tanpa surat penangkapan sah; banyak divonis meski bukti ketidakterlibatan jelas
- YLBHI mencatat 13 korban jiwa, ratusan luka-luka, serta dugaan penahanan sewenang-wenang & perlakuan tidak manusiawi
- Hingga Maret 2026, tercatat 709 orang berstatus tahanan politik di 43 kota; mayoritas adalah pemuda usia 16–30 tahun
- Pasal elastis UU ITE, KUHP Pasal 359/360 terus dipakai membungkam kritik; penempatan Polri ke jabatan sipil makin memperluas wewenang tanpa pengawasan ketat
Fakta menyakitkan: Laporan pelanggaran aparat lambat atau dihentikan tanpa kejelasan. Sebaliknya, laporan terhadap warga diproses cepat & tegas. Hukum seolah punya dua wajah: tajam ke bawah bagi rakyat, tumpul ke atas bagi yang berkuasa.
📌 Firli Bahuri & Sonny Sanjaya: Simbol Kehancuran Tata Hukum
Kondisi ini mencapai puncaknya dalam dua kasus besar yang membuktikan rapuhnya penegakan hukum:
🔹 Kasus Firli Bahuri (Mantan Ketua KPK)
- Lewat TWK 2021, 57 pegawai KPK berintegritas yang menangani kasus besar disingkirkan; Komnas HAM & Ombudsman menyatakan proses itu cacat hukum & pelanggaran HAM
- Terbukti melakukan pertemuan tertutup & pemerasan terkait kasus mantan Mentan SYL
- Kerugian terbesar: Indeks Persepsi Korupsi turun dari 38 (2019) ke 34 (2023) – titik terendah pasca-Reformasi; KPK berubah dari lembaga anti-rasuah jadi alat kompromi politik
🔹 Kasus Sonny Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG): atur jual-beli titik layanan, mark-up pengadaan, terima suap
- Kerugian negara sementara tercatat Rp 3,7 triliun, berpotensi membengkak jauh lebih besar
- Paling menyakitkan: Program untuk gizi anak & keluarga miskin justru dijadikan sapi perah segelintir pejabat
📌 Seruan Tegas: Keadilan Tak Boleh Tertunda
Peringatan Hari Bhayangkara harus jadi momen perbaikan, bukan sekadar seremonial. Masyarakat menuntut:
- Bentuk Tim Investigasi Independen – terdiri dari penegak hukum netral, pakar HAM, dokter forensik, dan perwakilan sipil; usut tuntas kasus salah tangkap, penahanan sewenang-wenang, serta pelanggaran pejabat seperti Firli & Sonny
- Hentikan perluasan wewenang Polri ke jabatan sipil – kembalikan semangat Reformasi 1998: batas tegas fungsi keamanan & urusan sipil
- Tegakkan prinsip “sama di depan hukum” – sanksi tegas tanpa pandang bulu, kembalikan kerugian negara, hapus penyalahgunaan pasal untuk membungkam kritik
Reformasi bukan sekadar slogan. Ia harus diwujudkan dalam keadilan nyata – bagi warga yang dikriminalisasi, bagi mereka yang ditangkap tanpa kesalahan, dan bagi seluruh rakyat yang berhak atas hukum yang adil serta berpihak pada kebenaran.
Penulis: Tim Liputan Persuasi Media
Sumber Data: Komnas HAM, Kontras, YLBHI, Amnesty International, AJI, Kejaksaan Agung, Laporan Resmi KPK, Data 2014–2026




