HukumKajian HukumPeristiwa

Jurnalis Bongkar Dugaan Narkoba Di Lapas Karang Intan: Proses Hukum Dipaksakan Meski Sudah Berdamai , Bukti Klarifikasi Diabaikan

Oleh : Tim Investigasi Persuasi Media

Jakarta, 10 Juli 2026

🔹 Latar Belakang: Investigasi Demi Kepentingan Publik

Ali Ridhok alias Babeh Aldo, jurnalis CINEWS.ID, memulai penelusuran berdasarkan laporan warga terkait dugaan aliran narkoba dari dalam Lapas Karang Intan serta kunjungan berulang pihak tertentu ke lembaga pemasyarakatan. Seluruh konten yang disebarkan berupa pertanyaan terbuka dan permintaan klarifikasi, bukan tuduhan pasti — tertulis jelas kalimat “GUE NANYA AJA” pada setiap materi.

🔹 Sudah Ada Perdamaian & Ralat, Namun Proses Tetap Dijalankan

Pada 14 Juni 2026, Babeh Aldo bertemu langsung dengan Riezky Amalia, salah satu pihak yang dilaporkan warga. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan damai, bahkan Riezky mengakui inti informasi yang disampaikan Babeh Aldo. Ketika diketahui salah satu foto yang diterima dari warga adalah hasil editan, Babeh Aldo juga segera merilis ralat secara terbuka di semua platform.

Namun dua laporan polisi tetap diajukan: dari Arie Widodo (Direktur PDAM Balangan) terkait dugaan pencemaran nama baik, dan dari Riezky Amalia terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

🔹 Pelanggaran Tahapan Pemeriksaan: Bukti Klarifikasi Sama Sekali Tidak Dipertimbangkan

Proses hukum menunjukkan kejanggalan serius yang bertentangan dengan aturan KUHAP dan SOP penyidikan:

  • Diperiksa sebagai saksi pada 29 Juni 2026
  • Hanya dua hari kemudian, 1 Juli 2026, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan
  • Bukti rekaman perdamaian, pengakuan pihak terkait, serta bukti ralat yang diserahkan tidak pernah diperiksa atau dijadikan pertimbangan penyidik
  • Perkara dipaksakan berlanjut seolah tidak ada upaya klarifikasi dan tabayun yang sudah dilakukan

🔹 Pendekatan Hukum: KUHP Baru Menegaskan UU ITE Tak Boleh Jadi Alat Kriminalisasi

Penerapan pasal UU ITE dalam kasus ini sangat keliru dan bertentangan dengan prinsip KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta aturan pelengkapnya:

1. Pasal 2 KUHP Baru: Penjatuhan pidana hanya boleh dilakukan jika perbuatan itu jelas dilarang hukum dan memenuhi seluruh unsur pidana secara mutlak. Tanpa niat jahat, tanpa tujuan menyesatkan, dan demi kepentingan publik — maka unsur pidana UU ITE tidak terpenuhi.
2. Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru: Setiap penerapan aturan pidana wajib memperhatikan tujuan perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan kepentingan umum, bukan untuk membungkam kritik atau membalas dendam pribadi.
3. Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025: Menegaskan UU ITE tidak boleh dipakai untuk menindak karya jurnalistik. Sengketa pers harus selesai lewat jalur etika dan hak jawab, bukan pidana.

UU ITE diciptakan untuk melindungi warga dari kejahatan siber, bukan menjadi senjata yang diarahkan ke jurnalis yang menjalankan tugas pengawasan publik.

🔹 Ini Adalah Upaya Terbuka Kriminalisasi Terhadap Pengawasan Publik

Pemaksaan proses ini bukanlah penegakan hukum, melainkan upaya kriminalisasi untuk membungkam kontrol sosial:

  • Putusan MK No. 105/PUU-XIV/2016: Pejabat publik dan ASN tidak berhak melaporkan kritik atau pengawasan publik sebagai delik pidana
  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8: Wartawan dilindungi hukum saat menjalankan tugas profesi
  • Perpol No. 8 Tahun 2021: Jika sudah terjadi perdamaian dan tidak ada niat jahat, penyidik wajib mempertimbangkan penghentian perkara (SP3)

🔹 Kesimpulan: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam

Mengabaikan bukti perdamaian dan klarifikasi, lalu memaksakan proses hukum terhadap jurnalis yang membongkar dugaan kejahatan, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Persuasi Media mendesak Polda Kalsel segera meninjau ulang perkara ini, memeriksa seluruh bukti secara adil, dan menghentikan upaya kriminalisasi.

Pengawasan terhadap lembaga negara adalah hak konstitusi seluruh rakyat — membungkamnya berarti mencederai demokrasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button