HukumPeristiwa

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dan Polda Metro Jaya Kompak Meminta Hakim Menolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, 13 Juli 2026

Hari ini Senin (13/7/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar Sidang praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo Notodiprojo terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki agenda jawaban dari pihak termohon.

Pada sidang tersebut, Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut mereka, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta telah memeriksa calon tersangka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

AKBP Iverson Manossoh yang merupakan anggota tim hukum Polda Metro Jaya mengatakan, Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memohon hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 sah menurut hukum.

lalu, Polda juga meminta majelis menyatakan seluruh tindakan penyidikan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga April 2026 merupakan tindakan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Meminta Hakim Menolak Permohonan Roy Suryo.Hal yang serupa juga dilakukan oleh pihak turut termohon yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Tim Biro Hukum meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sekedar Informasi, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, Roy Suryo meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan hukum.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti.

Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, kata Refly saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button