Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Soroti Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Pengungkapan Perkara Febrie Adriansyah
Jakarta, 13 Juli 2026
Kejaksaan Agung didesak segera menahan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna mencegah intervensi serta menjamin objektivitas proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza selaku Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE)
Dirinya menilai perkara yang menjerat Febrie harus mendapat perhatian khusus karena sejak awal dinilai rawan intervensi dari berbagai pihak.
Sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia, katanya kepada wartawan pada hari ini Senin (13/7/2026).
Menurut Bhatara, apabila Febrie tidak segera ditahan, publik berpotensi menilai Kejaksaan Agung menerapkan standar berbeda dibandingkan penanganan perkara korupsi lainnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak dipengaruhi pihak mana pun, terutama dari internal Kejaksaan Agung, kekhawatirannya itu muncul mengingat Febrie sebelumnya memimpin korps yang kini menangani perkara tersebut.
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut juga mendesak Kejagung segera memeriksa Febrie dan membuka perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas setelah perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya, pintanya.
Bhatara mengingatkan Kejaksaan juga harus mengantisipasi kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Febrie, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.
Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka, ujar Bhatara.
Dirinya melanjutkan, DE JURE juga meminta Komisi Kejaksaan atau Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memantau kinerja dan perilaku para jaksa yang terlibat dalam penyidikan.
saya juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam rangkaian pengungkapan perkara. Menurutnya, keberadaan personel TNI di kediaman Febrie maupun di Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Dirinya menegaskan, Itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri.




