HukumKajian HukumOpini

Penyerahan Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dari Kortastipidkor Polri Ke Kejagung, Memicu Sorotan Publik

Jakarta,14 Juli 2026

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah alias FA, kepada Kejaksaan Agung. 

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Affandi mengatakan seluruh dokumen penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujar Yusuf kepada wartawan, Minggu, (12/7/ 2026).

Ia menegaskan, Kortastipidkor sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka dilakukan, penyidikan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

Yusuf juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

Langkah Yang Dinilai Tak lazim Tersebut Memicu Sorotan Publik

Langkah Yang Dinilai Tak lazim Tersebut Memicu Sorotan publik, salahsatunya dari Azmi Syahputra yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Azmi menilai, Penanganan perkara pidana harus tetap berlandaskan asas legalitas prosedural. Hal itu sebagaimana ditegaskan Pasal 2 ayat (1) Undang-Nndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni setiap tindakan aparat penegak hukum wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pemisahan fungsi dan mekanisme checks and balances antarlembaga penegak hukum diperketat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan (overlapping) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Hal itu ditegaskan dalam Pasal 620 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengamanatkan setiap lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang masing-masing, ujarnya.

Dirinya Melanjutkan, Dengan demikian, kewenangan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan. Kemudian Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (4), Pasal 8 ayat (4) KUHAP mengatur penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

KUHAP mempertegasnya dengan sistem difrensiasi fungsional Pasal 2 ayat (2) KUHAP (checks and balances) guna mendudukan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional. Dimana Polri sebagai penyidik utama memiliki kewenangan penuh penyidikan sampai selesai (SPDP ke Jaksa, lalu berkas dikirim/Tahap I). Selanjutnya Jaksa bertugas meneliti berkas (P-18/P-19) hingga dinyatakan lengkap (P-21), pungkasnya.

Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal’ termasuk ada kekosongan legalitas penyidik, kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut pada hari ini Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Dirinya menyebut jika Jaksa mengambil alih fungsi penyidikan di tengah jalan proses penyidikan tanpa status P-21, hal ini penting menjadi koreksi dan catatan. Sehingga proses penegakan hukum tetap sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, menjaga konsistensi fungsi kelembagaan dan kesatuan pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

Dalam hal penyidikan yang dilakukan melanggar aturan seperti tata cara, maka perkara tersebut cacat formil. Hal ini dapat menjadi bahan bagi penasihat hukum untuk mengajukan praperadilan dan eksepsi. Intinya, pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim, ujarnya.

Jika ‘pengalihan janggal’ ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak muru’ah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional, kata Azmi yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) itu.

Dirinya berpendapat asas dominus litis memposisikan kejaksaan sebagai pengendali perkara. Tapi, pengendalian itu dilakukan melalui wewenangnya sebagaimana Pasal 58-65 KUHAP. Pengendalian perkara wajib tunduk pada batasan hukum acara yang proporsional dan profesional serta asas keadilan yang objektif, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum maupun pengawasan penyidikan (prosecutorial oversight). Bukan pula menduplikasi penyidikan maupun menjadi penyidik itu sendiri atau mengambil alih wewenang penyidik yang sedang berjalan. Apalagi karakteristik kasus ini melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu sendiri.

Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, penanganan perkara ini dipastikan bias dan sarat konflik kepentingan. Publik akan meragukan objektivitas jika penanganan perkara ini dilakukan internal lembaga itu sendiri. Diperlukan aspek independensi, objektivitas, dan akuntabilitas, Tegasnya.

Dominus litis tidak memberikan mandat bagi Kejaksaan Agung untuk melompati kewenangan maupun prosedur administrasi penyidikan. Pembiaran terhadap hal ini berpotensi memicu gesekan konflik kewenangan dan mengaburkan tanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa penyidikan maupun penetapan tersangka tersebut, dinyatakan tidak sah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button