Hukum

Ari Yusuf Amir, S.H., M.H (Kuasa Hukum Thomas Lembong ) : Kami Sudah Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Ke Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Jakarta,1 Agustus 2025

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, S.H., M.H (Kuasa Hukum Thomas Lembong ).

kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,kata Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Dirinya melanjutkan, Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan.

Sebagaimana yang telah diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 yang menjadi dasar pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Jum’at (1/8/2025).

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tersebut yang isinya sebagai berikut.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 Tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Permohonan Abolisi Sdr. THOMAS TRIKASIH LEMBONG, tanggal 31 Juli 2025 telah diberikan pertimbangan atas pemberian abolisi Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi;

Mengingat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN ABOLISI.

KESATU : Memberikan abolisi kepada Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG.

KEDUA : Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG ditiadakan.

KETIGA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung.

KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan digunakan sebagaimana mestinya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button