Charlie Chandra Bacakan Pledoi Di Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, 9 Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (8/8/2025) kemarin mengelar sidang Charlie Chandra yang mana agendanya yaitu pembelaan pribadi sebagai terdakwa. Sebelumnya dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara karena melanggar pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH MH dan Esti Alda Putri, SH MH tersebut, Charlie Chandra didampingi oleh tim Penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Fajar Gora, SH MH, Syamsir Jalil, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH.
Para tokoh yang juga terlihat hadir dalam persidangan tersebut diantaranya, Ustadz Alfian Tandjung, Refly Harun, Said Didu ,Abdullah Al Katiri, Tifa Fauzia, Bunda Merry, dll.




Dalam Pembelaan yang setebal 29 halaman menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, mereka ( proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim ) melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan diKabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN. Ini semua yang membuat rakyat Banten tak berani melawan PIK-2 dan akhirnya terpaksa menjual tanah kepada PIK-2 dengan harga yang murah.

Kedua, Mereka melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan berupa seorang remaja berumur 13tahun terlindas kendaraan truck yang membawa material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2. Sejumlah kabar kematian akibat kecelakaan proyek PIK-2, telah sering kita dengar dan menjadikan rakyat Banten tumbal proyek milik Aguan ini.
Ketiga, mereka melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB. Truck-truck pengangkut tanah hilir mudik 24 jam, walau akhirnya belakangan terpaksa dievaluasi dan mentaati peraturan setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan kemarahan rakyat Banten di Tangerang Utara.
Keempat, mereka melakukan Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang
telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya,yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
Kelima, mereka melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
Keenam, mereka melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2,
yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp.30 ribu hingga Rp.50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti. Bahkan,terhadap tanah keluarga saya, mereka tak membayar harga satu rupiah pun.
Tanah saya, saat ini sudah menjadi Kawasan PIK-2 yang dijual kepada
Customer. Bayangkan ini adalah saudara-saudara kita sendiri. Sesama anak bangsa. Sesama warga negara Indonesia. Mereka telah dimiskinkan,dirampas haknya, dan terusir dari tanah leluhur mereka demi kepentingan proyek raksasa bernama PIK-2. Apabila Anda pernah menerima uang dari mereka, maka ketahuilah itu adalah uang haram. Uang yang berasal dari kezaliman, dari penderitaan orang-orang yang dirampas haknya, termasuk saya.
Ketujuh, mereka melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan,Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.
Kedelapan, mereka melalui PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha
Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, merampas tanah Negara untuk dijadikan Kawasan Bisnis Properti, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas“Negara Dalam Negara di PIK-2”. Walaupun, belakangan rencana jahat ini telah dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan tidak lagi memasukan Kawasan PIK-2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Prabowo Subianto.
Kedelapan masalah yang ditimbulkan oleh proyek PIK-2, memang bukan merupakan fakta persidangan. Namun, 8 masalah ini saya ketahui secara langsung saat saya berinteraksi dan berjuang bersama aktivis yang peduli pada Rakyat Banten. Sejumlah Purnawirawan TNI dan Aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), membawa perkara tersebut ke ranah hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sayangnya, informasi yang saya peroleh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan kasus dengan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara kezaliman proyek PIK-2 tersebut.
Sidang dengan nomor perkara 856/Pid.B/2025/PN akan kembali digelar pada Selasa, (12/8/2025) dengan agenda Pledoi dari Penasehat hukum Charlie Chandra.