HukumPress Reales

DEMI MENJAMIN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN, TERDAKWA SILFESTER MATUTINA HARUS SEGERA DIEKSEKUSI PENJARA

Jakarta, 31 Juli 2025

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan yang bersifat final dan harus dijalankan. Dengan demikian, Putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama Terdakwa SILFESTER MATUTINA, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, juga harus segera dijalankan.

Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut menurut berbagai sumber, belum dijalankan. Berkenaan dengan hal itu, Kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis selaku Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, menyatakan:

Pertama, amar putusan perkara Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama Terdakwa SILFESTER MATUTINA, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

M E N G A D I L I:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SILFESTER MATUTINA dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
  2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Kedua, dasar pertimbangan putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena Terdakwa SILFESTER MATUTINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Ketiga, terhadap putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut, hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Terdakwa SILFESTER MATUTINA.

Keempat, dalam perkara dugaan ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, Terdakwa SILVESTER MATUTINA selaku Ketua Solideritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi pendukung JOKO WIDODO, telah mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada fitnah dan ancaman, seperti memfitnah Klien kami telah didanai bohir dalam perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, mengedarkan tuduhan ada ‘orang besar’ dibalik perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, termasuk mengeluarkan ujaran berulang bernada provokasi dan ancaman yang melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dengan menyatakan klien kami akan menjadi tersangka dan masuk penjara.

Kelima, melalui sejumlah pernyataan Terdakwa SILFESTER MATUTINA yang bernada fitnah dan ancaman, terbukti bahwa Terdakwa SILFESTER MATUTINA mengulangi perbuatan fitnah yang notabene menjadi pertimbangan diputusnya perkara kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana kami kemukakan diatas, kami telah memohon kepada Yang Terhormat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi, berkenan memberikan klarifikasi sekaligus segera melaksanakan putusan A Quo jika memang belum dieksekusi. Mengingat, putusan Kasasi 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa dihalangi meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Surat permohonan, telah kami serahkan dan diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button