Dunia IslamPalestinaPress Reales

Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) : Keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia Dalam Board of Peace Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945 !

Surakarta, 26 Januari 2026

Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) , Keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia Dalam Board of Peace Gagasan Donald Trump.

Hal tersebut disampaikan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melalui surat pernyataan sikap Nomor 003/SEK/DSKS/I/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang ikut bergabung dalam Board of Peace, sebuah platform internasional yang digagas oleh Donald Trump, hal tersebut disampaikan DKSK melalui keterangan tertulisnya sebagaimana yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Senin (26/1/2026).

Mereka (DSKS) menilai keputusan tersebut sebagai kesalahan besar dan serius, yang tidak hanya keliru secara politik dan moral, tetapi juga bertentangan langsung dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Menurut mereka Keikutsertaan Indonesia dalam platform tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945, yang secara tegas menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”

Sementara Board of Peace pada faktanya justru menjadi wadah legitimasi politik bagi penjajahan Israel atas bumi Palestina, yang hingga hari ini masih berlangsung secara kejam, sistematis, dan melanggar hukum internasional.

Mengkhianati Jati Diri dan Sejarah Bangsa

Sejak awal kemerdekaannya,Indonesia berdiri di barisan penentang penjajahan dan pendukung perjuangan bangsa-bangsa tertindas, termasuk rakyat Palestina.

Keputusan bergabung dalam platform tersebut menunjukkan sikap inkonsisten, ahistoris, dan menjauh dari jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemerdekaan global, ungkap DSKS.

.
Pemborosan Uang Rakyat Yang Tidak Dapat Dibenarkan

DSKS juga menyesalkan rencana penggunaan dana sekitar Rp17 triliun untuk bergabung dalam platform tersebut, yang bersumber dari uang rakyat Indonesia.

Penggunaan dana sebesar itu adalah bentuk kebijakan yang tidak sensitif
terhadap penderitaan rakyat, dan seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti : Pendidikan,Kesehatan,Kesejahteraan sosial,Dan penguatan ekonomi rakyat.

Board Of Peace Legitimasi Penjajahan Berkedok Perdamaian

Dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir selaku Rois Tanfidzi, dan Dr. Mulyanto Abdullah Khoir selaku Sekretaris Jenderal tersebut, mereka menganggap Board of Peace yang digagas oleh Donald Trump juga dinilai Platform Legitimasi Penjajahan Berkedok Perdamaian.

Board of Peace bukanlah forum perdamaian sejati, melainkan instrumen politik yang membungkus penjajahan dengan narasi perdamaian, sekaligus Mengaburkan kejahatan kemanusiaan Israel, Melemahkan perjuangan rakyat Palestina dan Merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia Islam dan komunitas internasional yang menjunjung keadilan, ujar mereka.

Mendesak Pemerintah Republik Indonesia Untuk Segera Meninjau Ulang Dan Menarik Diri Dari Platform Tersebut

Sikap dan Tuntutan Dewan Syariah Kota Surakarta Atas dasar tersebut, DSKS dengan ini menyatakan:

a. Menolak secara tegas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace.

b. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera meninjau ulang dan menarik diri dari platform tersebut.

c. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia—ulama, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan rakyat untuk bersuara, memprotes, dan mengawal
kebijakan luar negeri Indonesia, agar tetap sejalan dengan konstitusi dan nilai keadilan.

d. Menegaskan bahwa membiarkan kebijakan menyimpang ini terus berlalu tanpa kritik adalah bentuk pembiaran terhadap pengkhianatan konstitusi.

e. Meminta DPR RI memanggil Presiden RI atas keputusan tersebut untuk meminta penjelasan dan mendesak untuk membatalkannya.

DSKS meyakini bahwa sikap terhadap Palestina adalah cermin kejujuran komitmen bangsa ini terhadap keadilan, dan bahwa diam terhadap penjajahan adalah keberpihakan kepada kezaliman.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, konstitusional, dan keumatan, tutup mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button