Opini

GANTUUUNG JOKOWI…..!

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 26 November 2025

Lucu juga tanggapan warga ketika ditulis Jokowi bakal menjadi Presiden pertama yang dibui. Respon setuju tentu wajar artinya sepakat Jokowi mantan Presiden itu nir-prestasi bahkan perusak bangsa dan negara. Berbagai kebohongan dan korupsi mewarnai rezimnya. Lucunya adalah penilaian bahwa bui itu tidak sebanding dengan dosa politiknya. Kurang menggigit, katanya.

Ada usulan bahwa bui itu sementara, setelahnya hukum mati. Ini karena kejahatan Jokowi sudah masuk kualifikasi pengkhianat negara. Mungkin banyak aset bangsa yang telah digadaikan bahkan terjual atau ia menginjak-injak ideologi dan konstitusi. Kalaupun korupsi maka itu termasuk yang dilakukan pada saat bencana. Ambrol uang negara di masa pandemi tanpa pengawalan hukum. Sengaja hukum dibuang.

Usul lain sepakat bui, tetapi buinya di kebon binatang disatukan dengan hewan. Lalu jadi tontonan pengunjung atau untuk studi pelajar sebagai sosok “homo sapiens” buruk yang jauh dari kelas pemimpin teladan. Terlalu juga sih, tetapi lucu-lucuan saja nampaknya. Toh Aristoteles juga menyebut manusia sebagai “zoon politicon” hewan yang berpolitik. Apakah Jokowi memang menjalankan politik hewan ?

Ada usul lagi, karena kejahatan Jokowi itu sekeluarga, maka kalaupun dibui maka yang disel itu sekeluarga juga. Ini menjadi rekor, katanya. Bukan menjadi Presiden pertama di Indonesia yang dibui tetapi Presiden beserta keluarga pertama yang dipenjara. Entah cukup rekor Muri atau sampai terekam dalam Guinness Book of Records ? Teringat Tsar Nicholas II Rusia yang berfoto keluarga setelah itu dibantai pemberontak.

Usul berikut gantung di Monas. Mungkin terinspirasi oleh ucapan dahulu Komisioner KPU Anas Urbaningrum yang menyatakan siap dihukum gantung di Monas jika dirinya korupsi. Eh lucunya, ternyata nantinya terjerat kasus korupsi. Untung saja tidak terpenuhi sesumbarnya. Malah ia dapat terus berkiprah di dunia politik.

Kekesalan itu tertumpahkan lewat usul berat bahwa sebaiknya Jokowi dihukum gantung saja. Sebenarnya hal itu bisa, asal hakim pengadilan mau dan berani memutuskan.
Pasal 11 KUHP memberi ruang bagi pelaksanaannya.
Bunyi Pasal tersebut adalah :

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”

Sesungguhnya rakyat muak dan marah dengan kerja “tanpa dosa” untuk “dosa bertumpuk” Jokowi. Hingga kini, saat tidak menjabat Presiden lagi, Jokowi masih terus melakukan kerja-kerja politik haram. Bukannya berhenti atau bertobat, malah semakin meraja lela mengacak-acak negara. Presiden disandera dan aparat diperalat. Ia menjadi Ketua Timses anaknya Gibran untuk melaju. Artinya cawe-cawe akan berkelanjutan hingga 2029 bahkan lebih.

Keserakahan politik harus dihentikan. Jokowi tangkap dan adili. Gibran makzulkan. Ini adalah misi suci untuk memperbaiki negeri.
Stop teriak “Hiduuup Jokowi…!” nanti rakyat akan balas dengan teriakan “Gantuuung Jokowi…!”.
Bui nampaknya dirasakan kurang cukup memadai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button