GERAKAN AKSI UMMAT MELAWAN KETIDAKADILAN (GAUM-K) : Presiden Prabowo, Pecat Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya
Bandung, 19 November 2025
Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidak Adilan (GAUM-K) Jawa Barat pada hari selasa (18/11/2025) bersama pimpinan 50 Ormas, Haroqah, Komunitas, Paguyuban serta di hadiri Tokoh Ulama dan Aktivis Senior Jawa Barat, diantaranya KH. Athian Ali, Dindin S. Maolani, Prof Rusli Ghalib Dr. Memet Hakim, Sugeng Waras, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, Tito Rusbandi mengelar pertemuan untuk menyampaikan sikap.


Pada pertemuan yang digelar Di Bandung tersebut, Ustad Amin Bukahery selaku Koordinator GAUM-K mengatakan, pertemuan mereka terkait Penetapan Aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), M. Rizal Fadillah, SH dkk. serta Peneliti Dr. KRMT. Roy Suryo, Dr. Rismon Hasiolan Sianipar dan Dr. Tiffauzia Tyassuma sebagai tersangka pencemaran nama dan Fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo, yang dilaporkannya pada Polda Metro Jaya.
Dirinya menuturkan, bahwa sangat wajar adanya keraguan masyarakat tentang permasalahan ijazah Jokowi. Banyaknya kejanggalan seperti kebohongan Jokowi terkait pembimbing skripsi, tentang tidak adanya tanda tangan pembimbing dan penguji pada skripsi, tentang sarjana muda, tentang foto di ijazah berbeda dengan dirinya. Bukti tersebut seharusnya diuji melalui proses pengadilan seperti yang diadukan TPUA ke Bareskrim POLRI. Tetapi dihentikan oleh Bareskrim Polri tanpa alasan hukum yang kuat, hanya karena Jokowi sang bekas presiden RI diberi keistimewaan hukum.
Dia melanjutkan, menetapkan status tersangka terhadap 8 orang aktivis dan peneliti sangat tidak tepat karena keabsahan ijazah Jokowi belum ditetapkan oleh Pengadilan. Apalagi adanya pasal selundupan dengan hukuman diatas 5 tahun, seperti pasal 160 KUHP dan UU ITE pasal 32 dan 35 yang sama sekali tidak berkaitan dengan pengaduan pencemaran nama baik dan fitnah. Berindikasi POLRI sengaja bertujuan menahan dan membungkam 8 aktivis/peneliti, sehingga menghambat usaha mereka mencari kebenaran.
Menurutnya, Polda Metro Jaya memproses hukum dan menetapkan 8 aktivis tersebut sebagai tersangka telah melakukan abuse of power. Tanpa kejelasan status keabsahan ijazah Jokowi, melakukan tindakan kriminalisasi terhadap 8 orang aktivis. Mereka sebelumnya mengadukan Jokowi ke Bareskrim POLRI adalah perbuatan dalam koridor hukum yang benar. Mereka berupaya mencari dan mengawal kebenaran. Dilakukan dengan menyampaikan data secara ilmiah dan akuntabel, baik terhadap skripsi dan ijazah Jokowi bukan berarti mereka punya niat buruk melakukan pencemaran nama baik ataupun fitnah.
Sementara itu, menurut advokat senior Dindin Maolani, SH, yang dilakukan 8 aktivis dari Tim Pembela Ummat dan Aktivis (TPUA) dan Peneliti tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Mereka berekspresi melakukan penelitian terhadap sesuatu masalah yang sangat krusial yakni diragukannya keaslian ijazah S1 seorang mantan presiden RI ke 7 Jokowi, kata dia.
Jokowi telah melakukan tindakan memalukan tidak pernah mau memperlihatkan ijazahnya kepada publik, padahal Jokowi seorang mantan pejabat publik yang digaji rakyat dan diberi berbagai fasilitas mewah yang dibiayai rakyat seumur hidup, tegasnya.
Pada pertemuan tokoh tersebut terungkap bahwa saat ini POLRI berada dalam titik terendah dimata masyarakat Indonesia, dan sekarang sedang diproses melalui Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, seharusnya petinggi POLRI sadar untuk bertindak adil.
Selain mengelar pertemuan, Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidak Adilan (GAUM-K) Jawa Barat yang merupakan gabungan dari Aliansi Cinta Lembang, Aliansi Masyarakat Untuk Palestina, ALINSAN JABAR, AGAP, APIB JABAR, API JABAR, APP Bangsa Jabar (P3-TNI), A2B2, ASBATH, BARKIN, BARADA, BP PETISI 100 Bandung, Brigade 08, DBB (Dai Bandung Bersatu), DDI JABAR, FKP2B, FORASLI, FORMASI, FPPI, FPP NKRI, FTA JABAR, FUIBB, GARIS, GBN JABAR, GBC, GEBRAK, GEMA ANNAS, GEMA JABAR, Gerakan Bakti Kencana, GERAK JABAR, GPKR JABAR, IKHTAH, INSAN AMANAH, Jawara Sunda, JUNDULLAH, KAPPAK ITB, KPJ Bandung, KKMT, KP UMMAT, KPI, LBH Annas, LMPI, LSM PENDIDIKAN, MBU, MMP, PAS JABAR, PRAMBOS, Relawan PU Jabar, SIG4P, WIB JABAR, menyampaikan pernyataan sikap, dibacakan secara bergantian oleh ustadz Amin dari Jundullah, ustad Dani dari PASS Jabar, Dicky Ahmad dari BARKIN dan Lukmanul Hakim dari KPI (Komite Peduli Indonesia).

Berikut isi dari pernyataan tersebut :
Kesatu, agar Kepolisian Republik Indonesia tetap harus melakukan proses hukum yang dilaporkan TPUA di Bareskrim tentang menguji keabsahan Ijazah Jokowi terlebih dahulu, keabsahan dan keaslian ijazah tersebut menjadi obyek hukum sebelum mentersangka 8 orang aktivis dan peneliti .
Yang kedua, mendesak Polri khususnya Polda Metro Jaya, untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, bereksperesi, dan melakukan penelitian yang dilindungi konstitusi, melalui proses hukum yang sesat.
Meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang telah melakukan abuse of power berlaku tidak adil terhadap kriminalisasi kepada 8 orang tersangka yang akan merusak reputasi pemerintahan ditengah masyarakat, bunyi pernyataan sikap yang ketiga
Terkahir (Keempat), meminta masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menggalang solidaritas terhadap tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa terhadap aktivis dan peneliti yang mencari keadilan dan kebenaran.
Menurut Ustadz Amin, pernyataan sikap GAUM-K yang terdiri dari 50 bersama Ormas, Harokah, Komunitas dan Paguyupan ini sebagai wujud keprihatinan yang mendalam atas indikasi terjadinya kriminalisasi oleh pihak kepolisian, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk memperbaiki tegaknya hukum yang adil.




