OpiniPolitik

Irwasum bukan akhir perjuangan TPUA melawan sisa-sisa kekuatan dan kekuasaan Jokowi

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik

Ikhtisar: “Ijazah asli Jokowi hilang dan tetap misterius walau NKRI Jaya atau Dirampas cicit Kubilai Khan”

Oleh : Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum Dan Politik)

Dalam kerangka mencari dan mendapatkan kebenaran, terkait dugaan Ijazah Palsu, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) setelah pengaduannya (9/12/2024) dipatahkan oleh Bareskrimum melalui pengumuman resmi (22/5/2025) dengan pola brutal, karena dari sisi pandang hukum, proses hukum yang dikedepankan oleh Bareskrim, tidak berkesesuaian dengan ketentuan sistim hukum (KUHAP Jo. Perkapolri Jo. UU. Polri), sehingga tidak bakal menemukan kebenaran materiil (hakekat kebenaran) sesuai tujuan utama dilakukannya proses hukum terhadap perkara tindak pidana.

Oleh karenanya TPUA kemarin (26/5/2025) mengajukan surat keberatan dan sekaligus permohonan investigasi ulang terhadap hasil resmi pengumuman Bareskrim Polri, bahwa ‘Ijazah Jokowi adalah sah’, namun cukup hanya oleh sebab pengakuan subjektif dari pihak UGM dan ‘sahabat sahabat dekat’ Jokowi dan identik, namun atas hasil pengamatan yang pincang, tidak maksimal dan tidak komprehensif.

Surat TPUA selain kepada Karo Wassidik Mabes Polri, juga kepada Irwasum dan ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) merupakan pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Oleh karenanya Itwasum adalah salah satu unsur di Mabes Polri yang bertugas sebagai pengawas dan pembantu pimpinan di bawah Kapolri.

Materi penting TPUA memberikan surat dimaksud kepada kedua bidang pengaduan, poinnya adalah TPUA minta diulang semua proses penyelidikan (investigasi). Selebihnya agar demi tujuan fungsi hukum penyelidik dan penyidik Bareskrim mengadakan investIgasi berupa klarifikasi melalui proses BAP kepada para saksi-saksi kunci Pengaduan TPUA, diantaranya:

  1. Kasmudjo yang membantah, Ia bukan dosen pembimbing Jokowi, karena di tahun 1985 dirinya masih menjabat asdos;
  2. Putri dari Prof. Ahmad Sumitro, yang menyangkal bahwa orang tuanya menggunakan nama degan huruf Sumitro bukan Soemitro seperti yang tertulis di Ijazah Jokowi;
  3. Roy Suryo Pakar informasi dan telematika yang analisisnya menyatakan Ijazah Jokowi Palsu;
  4. Rismon Hasiholan Sianipar pakar forensik digital, yang menyatakan Ijazah Jokowi 1000 triliyun adalah palsu.

Terkait fenomena penegakan hukum ini, apa tindakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap proses hukum dan hasil Pengaduan TPUA oleh Bareskrim? Karena perkara ijazah Jokowi yang diduga kuat publik palsu ini, sudah menjadi pengetahuan umum (notoir feiten) yang super menyita perhatian besar bangsa ini, bahkan publik internasional. Sehingga membuat malu bangsa ini selama satu dekade, dan bakal terus menghantui sejarah gelap kepemimpinan bangsa (dark history of the nation) dengan ditandai attitude atau moralis Jokowi yang minim (abnormalitas), karena realitas antiklimaks dari perilaku role model kepemimpinan dengan barometer karakter Jokowi yang suka atau hobi berbohong.

Lalu andai Irwasum dan Karo Wassidik yang tentunya berada dibawah komando Kapolri, tetap bergeming atau merespon ala kadarnya dengan statemen, ‘tidak memiliki kewenangan untuk intervensi terhadap hasil penyelidikan atau andai aktif merespon namun justru menjustifikasi, bakal lebih menambah legitimasi dengan kata pengantar dan langsung penutup “bahwasanya setelah tim Itwasum menyelusuri, laporan atau pengaduan TPUA, ternyata tidak ditemukan rangkaian perbuatan Bareskrim yang melanggar ketentuan perkappolri maupun ketentuan hukum lainnya’.

Alhasil apapun yang telah diperjuangkan oleh TPUA hasilnya tetap identik ambyarr, Ijazah Jokowi Sah, lalu justifikasi makna sah diborong termasuk terhadap perilaku kebohongan, disobedient atau pembangkangan hukum, nepotisme dengan istilah ‘cawe-cawe’ yang melanggar asas ketidakberpihakan (good governance) selama menjabat presiden menjadi terhapus, justru berbuah konklusi berupa kristalisasi inklud terhadap kesemua kategori delik yang diduga dilakukan oleh Jokowi, adalah bukan unsur perbuatan tindak pidana.

Penutup, analisa penulis, perjuangan TPUA bakal berhasil melalui satu jalan (one way tikcet), kesempatan ini sangat terbuka lebar, karena surat TPUA yang ditujukan kepada Irwasum dengan tindasannya disampaikan kepada Presiden RI. Sehingga tembusan atau tindasan tersebut secara teori korespondensi kepada Presiden RI substantif merupakan Surat Laporan dan atau bentuk Permohonan yang harus mendapat tanggapan atau atensi, karena Prabowo Subianto saat ini ‘figur nomor satu yang memiliki kekuasaan tanpa batas’. Maka andai saja Prabowo berkehendak berlaku wisdom (arief, tepat dan bijaksana), tentu simpel yaitu menggunakan haknya absolut (prerogatif) untuk memberhentikan Kapolri saat ini, lalu menitip pesan kepada newcomer agar menyelesaikan kasus dugaan publik a quo in casu dugaan publik terkait penggunaan ijazah palsu S-1 dari UGM berikut para penyertanya”, melalui cara (wisdom) melulu merujuk sistim hukum (rule of law) dengan pola equal and due of process, sehingga terjamin legalitasnya, dan sesungguhnya reprocess menghormati supremasi hukum, upaya mendapatkan rasa keadilan bukan sebaliknya antitesis hukum, hukum dipraktikan untuk menganiaya terhadap individu-individu pencari keadilan.

Penutup, atau kah Ijazah Asli a quo in casu saat ini telah hilang pasca pengumuman resmi sah 0dari Bareskrim (22/5/2025), sehingga misterius sampai RI Jaya, gemah ripah loh jinawi karena bersandar kepada sosok pemimpin yang berjiwa teguh dan suri tauladan terhadap amanah Pancasila sebagi pedoman kepemimpinan, atau sebaliknya sampai NRI terpecah, tersayat kalah oleh bala tentara cucu dari para cicit Kubilai Khan?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button