Opini

JOKOWI 3P : PENGECUT, PENGELES, DAN PENIPU

Oleh : M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik Dan Kebangsaan )

Bandung, 1 Agustus 2025

Mengeles dan bohong adalah senjata para pengecut. Tidak berani tampil apa adanya. Menjadikan pencitraan sebagai kamuflase dari kepalsuan. Profil demikian menonjol pada mantan Presiden Joko Widodo. Sulit membantah penilaian publik bahwa Joko Widodo itu 3P yakni pengecut, pengeles, dan penipu. Memang parah, pahit, dan perih. Bangsa ini ditakdirkan untuk prihatin, paradoks, dan penuh prahara. Memiliki pemimpin yang planga-plongo dan plintat-plintut.

Pengecut seperti terungkap saat Abraham Samad meneriakkan akan melawan hingga titik darah penghabisan, tiba-tiba Joko Widodo menyatakan tidak pernah melaporkan Abraham Samad, bahkan keduabelas nama terlapor di Polda Metro Jaya pun menurutnya tidak pernah disebut. Joko Widodo mulai ketakutan, sebab melaporkan seseorang ke Kepolisian berpotensi dilaporkan balik saat kelak tidak terbukti laporannya.

Pengeles, membelokkan dari arah sebenarnya, mencari pembenaran, kadang mengorbankan. Menyatakan tidak menyebut nama terlapor dan hal itu hanya pengembangan adalah mengeles untuk mengorbankan Kepolisian. Seolah-olah pihak Kepolisian sendiri yang menetapkan. Delik aduan laporan Joko Widodo  jelas harus menyebut nama terlapor sejak awal. Polisi salah besar jika menerima laporan pencemaran atau fitnah tanpa ada nama terduga pencemar atau pemfitnah.

Penipu, konteksnya membohongi rakyat sejak menjabat. Berulang dan berkelanjutan. Berujar bahwa ijazah S-1 UGM asli tanpa berani menunjukkan atau membuktikan dokumen tersebut. Tentu memunculkan keraguan atas keasliannya. Bahkan tumbuh keyakinan bahwa ijazah yang dimiliki itu palsu. Sepanjang barang palsu diteriakkan asli, maka itu adalah penipuan. Rakyat dirugikan oleh perilaku Presiden palsu.

Presiden palsu untuk penggunaan ijazah palsu.  Saat ijazah Joko Widodo disita Polda Metro Jaya maka saatnya Laboratorium Forensik Polda melakukan uji forensik tuntas secara profesional, akuntabel, dan transparan atas barang sitaan tersebut. Sebelum ada kepastian hasil pengujian yang dikukuhkan oleh pengadilan, maka kategori menuding palsu dengan teriak asli statusnya sama saja.

Untuk uji sahih ijazah Joko Widodo, maka ia harus siap untuk menerima konsekuensi hukum yang diakibatkannya. Joko Widodo diduga kuat telah melakukan pemalsuan atau menyuruh memalsukan atau menggunakan ijazah dan gelar palsu. Setingkat Kepala Desa saja yang melakukan kecurangan dalam penggunaan dokumen berujung di penjara, apalagi seorang Presiden.

Adili Jokowi layak untuk terus bergaung di jagad maya dan nyata mengingat betapa besar dosa-dosa politik yang telah dilakukannya atas rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Tragedi jabatannya berlangsung saat menjadi Walikota, Gubernur, dan Presiden Republik Indonesia.

Joko Widodo adalah Presiden terburuk dalam sejarah. Pantas saja jika publik memberi predikat kepada dirinya sebagai Presiden 3P pengecut, pengeles, dan penipu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button