
Surakarta, 18 April 2025
Pengadilan Negeri Surakarta akan mengelar sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan para tergugat yakni Joko Widodo, KPU Surakarta, SMA 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, adapun tergugat sendiri adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH
Berdasarkan infomasi dari halaman Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta , sidang perdana Perkara dengan 99/pdt.G/2025/PN Skt , itu akan diagendakan pada Kamis (24/4/2025) jam 10:00 wib -selesai di ruang kusuma Admaja , Pengadilan Negeri Surakarta , Jl. Slamet Riyadi No.290, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah .
Sebelumnya pada Senin ( 14/4/2025 ) Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH mengajukan gugatan terhadap 4 tergugat ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Gugatan tersebut dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai oleh Dr. Taufiq telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.
Dalam mengajukan gugatan ini, Dr. Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu. Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.

Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan. Atas dasar itu pula, Dr. Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.
Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.
Melalui jalur hukum ini, Dr. Taufiq berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.