JUHANDANI JADI KAPOLDA, AGUNG SEDAYU DISELAMATKAN, HANYA KROCO ARSIN DKK YANG DITUMBALKAN

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. ( Advokat,Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR) )
Jakarta, 27 September 2025
Dalam sepekan ini, ada dua kabar yang yang terkait dengan kasus pagar laut di area pengembangan kawasan PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Melengkapi, dua kabar sebelumnya.
Pertama, kabar Brigjen Pol Juhandani Rahardjopuro yang naik pangkat dan dimutasi menjadi Kapolda Sulawesi Selatan. Jendral Polisi bintang satu (Brigjen) selaku pejabat Bareskrim ini, kini menjadi berpangkat Irjen (bintang dua).
Kenaikan pangkat dan Jabatan baru Juhandani diperoleh berdasarkan Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bernomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025.
Kedua, Arsin Kades Kohod dkk pelaku pemalsuan sertifikat laut, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana, akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 30 September 2025.
Selain Arsin selaku Kepala Desa Kohod, ada juga Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, yang berkasnya terregistrasi dalam perkara Tipikor dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.
Belum ada kejelasan, tindak pidana korupsinya dikenakan pasal apa. Terakhir, Juhandani hanya menetapkan Arsin dkk sebagai tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kemudian, dua peristiwa yang mendahului adalah adanya informasi 210 SHGB laut dilepaskan haknya. Hal itu, diungkap oleh Menteri ATR / Kepala BPN Nusron Wahid, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan Komisi II DPR RI. (Senin, 08/09/2025).
Kabar lain, sampai hari ini PT Cahaya Inti Sentosa ( PT CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), selaku pemilik sertifikat laut, masih melenggang bebas. Dua anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) ini tidak tersentuh hukum.
Padahal, surat-surat yang dipalsukan Arsin dkk (Girik, Keterangan Desa, dll), digunakan untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024.
Terpisah, Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263 sertifikat tersebut, 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Lucu! Aneh! Ajaib!
Analoginya sederhana. Arsin dkk memalsukan surat untuk merampas wilayah laut, yang didalihkan dulu wilayah daratan yang terkena abrasi. Wilayah laut itu, diterbitkan SHGB yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group melalui PT IAM dan PT CIS.
Saat perampasan wilayah laut ini terbongkar, kenapa hanya Arsin dkk yang diproses hukum? Kenapa Agung Sedayu selaku penikmat tanah hasil merampas wilayah laut tidak diproses hukum?
Meski, 210 SHGB telah dilepaskan haknya yang artinya wilayah laut tersebut kembali menjadi domain publik yang pengelolaannya ada pada negara. Namun, apakah kemudian cukup hanya dengan mengembalikan barang jarahan, Agung Sedayu bisa bebas dari jerat hukum?
Ibarat kasus pencurian, Arsin dkk adalah pelaku pencurian wilayah laut. Agung Sedayu penikmat/penampung/penadah hasil curian Arsin dkk. Lalu, Agung Sedayu hanya mengembalikan barang curian, dan bebas dari jerat hukum?
Kalau digunakan pendekatan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, semestinya PT IAM dan PT CIS ikut dijerat hukum setidaknya dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 263 KUHP.
Apalagi, jika ternyata Arsin dkk dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, kerugian negara jelas ada pada hilangnya wilayah laut. Sementara Agung Sedayu melalui PT CIS dan PT IAM adalah korporasi yang diuntungkan karena menjadi pemilik tanah dari SHGB di laut yang diterbitkan atas kejahatan Arsin dkk. Apalagi, jika korupsinya berupa suap, patut diduga uang suap itu berasal dari korporasi yang menikmati SHGB yang disulap oleh Arsin dkk.
Kenapa, saat menjadi Dirtipidum Juhandani Rahardjopuro hanya menyasar Arsin dkk? Kenapa, tidak mengejar PT IAM dan PT CIS? apakah, ada operasi penyelamatan Agung Sedayu Group, dan Arsin beserta komplotan lainnya siap menjadi martir yang ditumbalkan untuk melindungi bisnis Aguan dan Anthony Salim di proyek PIK-2 ?
Sebenarnya, jika negara hadir kasus ini mudah diungkap. Tapi masalahnya, justru aparat penegak hukum kesannya melindungi oligarki, bukan melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan negara.
Publik jadi berfikir keras, apakah kenaikan pangkat dan jabatan Juhandani sebagai Kapolda Sulsel itu, karena sukses melindungi kepentingan Agung Sedayu Group? Lalu, bagaimana dengan Nelayan korban pagar laut? Bagaimana ancaman kedaulatan wilayah Negara yang tercederai?.