Uncategorized

Juju Purwantoro Tim Advokasi Roy Suryo Menyikapi Aksi Pitra Mengeluarkan Borgol Dalam Program “Rakyat Bersuara”

Dalam program acara Rakyat Bersuara yang tayang di stasiun TV iNews, Selasa (3/6/2025), dalam acara debat tersebut Pitra Romadoni yang juga seorang advokat, dihadapan lawan bicaranya dia sempat membawa dan menunjukkkan sebuah borgol.

Pitra memamerkan borgol dalam acara TV tersebut, jelas merupakan bentuk arogansi, dan sebagai upaya menakut-nakuti (“show of force) didepan publik. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, kesusilaan dan pelanggaran hukum, karena bukan wewenang dan haknya membawa serta memamerkan borgol dimuka umum.

Kelakuan tersebut sangat tidak patut, melanggar prinsip proporsionalitas karena penggunaan alat kepolisian. Tindakannya bisa dianggap sebagai bentuk Intimidasi atau ancaman, yang melanggar ketentuan hukum

Pelanggaran hukum yang dapat dikenakan antara lain ;

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena dia mempertontonkan alat hukuman (borgol) bagi pelaku tindak kejahatan tidak pada tempatnya. Padahal seyogianya alat tersebut tidak patut dipamerkan kepada pihak lain. Sesuai kodratnya (HAM), setiap manusia berhak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam.

Memamerkan borgol kepada publik, bisa dikatakan sebagail bentuk arogansi dan menakut-nakuti yang juga bisa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain ;

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, karena penggunaan borgol sebagai bentuk ‘pamer kekuatan’ dapat dianggap sebagai ancaman atau intimidasi yang dapat menimbulkan ketakutan atau kecemasan pada orang lain.

Pasal 369 KUHP mengatur jika Penggunaan borgol sebagai ancaman atau intimidasi, yang digunakan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Pasal 531 KUHP tentang Membawa Senjata Tanpa Hak. Jika borgol dianggap sebagai senjata, maka membawa borgol tanpa hak dapat dianggap sebagai pelanggaran pasal ini.

Penggunaan borgol secara sembarangan (show of force) dan tanpa hak, juga dapat melanggar peraturan Kapolri tentang penggunaan alat kepolisian dan prosedur penegakan hukum, antara lain ;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.1 Tahun 2023, yang menyebutkan tentang spesifikasi borgol yang digunakan khusus hanya oleh pihak kepolisian.

Dalam konteks memamerkan borgol (diacara TV) seperti yang dilakukan oleh Pitra adalah bentuk ‘show of force’. Jika borgol digunakan untuk menakut-nakuti atau mengancam seseorang, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai pelanggaran pasal tersebut di atas. Oleh karena itu, penting diketahui bagi publik untuk tidak semena-mena menggunakan borgol secara serampangan.

Jakarta, 5/6/2024
Dikutip dari press release : Adv. Juju Purwantoro (Tim Advokasi Roy Suryo, dkk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button