Kapolri Listyo Sigit Harus Diperhentikan
Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen Forum Tanah Air)
Bandung, 2 Februari 2026
Apakah pernyataan Kapolri Listyo Sigit pada rapat kerja dengan Komisi 3 DPR – RI itu bentuk subordinasi atau pembangkangan?. Jawabnya iya secara prinsip ketatanegaraan, ini bermasalah serius. Dalam sistem Indonesia Polri adalah alat negara, Kapolri adalah pembantu Presiden. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
Artinya Kapolri tidak punya legitimasi konstitusional untuk “menyerukan perlawanan” terhadap kebijakan sipil yang sah. Kalimat seperti “melawan sampai titik darah terakhir” bukan bahasa pejabat sipil dalam negara demokrasi, itu bahasa militeristik, dan secara doktrinal mendekati pembangkangan terhadap prinsip supremasi sipil. Ini sudah masuk wilayah insubordination secara tata negara, walau belum otomatis pidana.
Pertanyaan berikutnya apakah bisa dikategorikan pemberontakan?, memang tidak otomatis tapi lampunya sudah kuning tua. Secara hukum pidana, pemberontakan (makar) mensyaratkan niat nyata, perbuatan konkrit penggunaan kekuatan atau senjata. Tujuan menggulingkan atau melawan pemerintahan yang sah. Memang belum cukup untuk pasal makar.
Namun bila pernyataan itu diikuti perintah struktural, bila ada mobilisasi institusi bersenjata. Bila terjadi penolakan perintah Presiden secara nyata status hukumnya bisa berubah drastis. Dalam doktrin hukum pidana “verbal incitement by armed authority can become preparatory act” (perbuatan persiapan). Jadi belum pemberontakan, tapi sangat berbahaya dan tidak normal.
Pelanggaran paling jelas Etika Konstitusional & Netralitas Polri. Ini bagian yang sering diabaikan tapi paling tepat. Pelanggaran prinsip, supremasi sipil, netralitas Polri, ketaatan hierarkis kepada Presiden, larangan Polri berpolitik kekuasaan.
Polri boleh memberi pendapat profesional, tapi tidak boleh mengancam, tidak boleh menyerukan perlawanan, tidak boleh mengerahkan loyalitas institusi terhadap kepentingan jabatan. Kalimat “darah terakhir” melampaui opini masuk agitasi institusional.
Secara hukum tata negara, ini bisa disebut secara akademik penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of constitutional authority) dan pelanggaran prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Kasus ini seharusnya bisa menjadi diskresi Presiden, untuk pemberhentian Kapolri.
Perlu ditekankan bahwa pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang menyerukan perlawanan institusional terhadap kebijakan sipil yang sah merupakan pelanggaran prinsip supremasi sipil, netralitas Polri, dan etika konstitusional jabatan, serta mencerminkan kecenderungan insubordinasi yang berbahaya bagi demokrasi, meskipun belum memenuhi unsur tindak pidana pemberontakan.”.
Sangat bisa dikategorikan sebagai insubordinasi serius. Bahasa yang dipakai Listyo Sigit tidak pantas, tidak demokratis, dan berbahaya. Jika dibiarkan, ini preseden buruk aparat bersenjata menantang kekuasaan sipil.




