Komisi Yudisial Sebagai Wasilah Guna Menyempurnakan Kekuasaan Kehakiman
Oleh : Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H (Ketua Komisi Yudisial RI)
Jakarta, 9 Oktober 2026
Indonesia sebagai negara hukum, menegaskan harus adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Terselenggaranya kekuasaan kehakiman harus mampu menghadirkan kemaslahatan, bukan sebaliknya menimbulkan kemudaratan. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman menunjuk pada meluasnya perolehan aksiologi hukum konstitusi, yakni “kepastian hukum yang adil” bagi masyarakat. Sebaliknya, fungsi kehakiman akan menjadi sempit jika bekerjanya hukum penuh ketidakpastian dan ketidakadilan. Kondisi demikian akan menjadikan bencana terhadap kekuasaan kehakiman.
Terpenuhinya aksiologi hukum konstitusi tersebut membutuhkan independensi peradilan. Perihal mewujudkan independensi peradilan tentu membutuhkan penyelenggaraan pengawasan terhadap hakim. Apabila pengawasan terhadap hakim melemah, maka akan melemah pula independensi peradilan. Melemahnya independensi peradilan tentu akan berimplikasi buruk bagi kekuasaan kehakiman.
Independensi peradilan sebangun dengan independensi hakim. Independennya seorang hakim juga ditentukan dari perilakunya. Di sini ketaatan terhadap kode etik dan perilaku hakim demikian menentukan. Ketaatan tersebut memastikan hakim dalam menjalankan tugasnya secara mandiri, tidak memihak, serta terbebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Dengan demikian, penegakan etika menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, independen, dan berkeadilan. Sejalan dengan hal ini, pada prinsipnya etika memiliki keterhubungan dengan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren (1891-1974) mengatakan “Law floats in the sea of ethics” (hukum mengapung di atas samudera etika). Ungkapan tersebut menyiratkan bahwasannya dasar dari penegakkan hukum adalah etika. Untuk itu diharapkan kepada para hakim agar tetap menjaga kode etik agar tetap terjamin tegaknya hukum, karena dengan cara menegakan etika, berarti telah menegakan hukum dengan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Etika juga menunjuk keberlakuan salah satu komponen dari sistem hukum, yakni budaya hukum (legal culture). Etika mendahului bekerjanya sistem hukum dan bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial bekerjanya sistem hukum. Dapat dikatakan, supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral.
Sebagai upaya menjaga dan melindungi kemandirian hakim, maka melalui The Bangalore Principles of Judicial Conduct (Konferensi Peradilan Internasional di Bangalore, India pada tahun 2001) menyepakati dibuatnya kode etik dan perilaku hakim sedunia, yaitu:
(1). Independensi hakim (independence principle) yang merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, dan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum;
(2). Ketidakberpihakan hakim (impartiality principle) merupakan prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya;
(3) Integritas hakim (integrity principle) merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya;
(4). Kepantasan dan sopan santun hakim (propriety principle) merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan;
(5). Kesetaraan (equality principle) merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membedakan satu dengan yang lain atas dasar agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, atau alasan-alasan lain yang serupa; serta
(6). Kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence principle) merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya.
Dalam sistem peradilan, perihal keadilan dan etika merupakan pilar yang utama. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum yang adil, tetapi juga bagaimana integritas dan etika para hakim mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Satjipto Raharjo menyatakan bahwa etika merupakan “ruh” yang menghidupkan hukum agar mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat yang dinamis. Ketika pelanggaran etik terjadi, hal ini dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Namun persoalan etika yang menunjuk kehormatan hakim masih menjadi keprihatinan. Sejatinya, kehormatan hakim terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Persoalan penegakan etika yang demikian penting itu tentu membutuhkan lembaga penegakan etika yakni Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial berkedudukan sebagai penyempurna kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimana sesuai dengan kaidah, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”. Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Komisi Yudisial memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya bersifat wajib guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman.
Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial berperan penting dalam menjaga dan menegakkan etika hakim. Sejalan dengan itu kekuasaan kehakiman bukan hanya dipahami sekedar prinsip hukum saja, namun juga terkait dengan etika. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang dicita-citakan, manusia dalam pembentukannya harus memuat nilai-nilai etis tidak hanya semata pada nilai-nilai lahiriah tetapi juga mencakup nilai-nilai batiniah.
Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai “wasilah” (perantara) guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Dalam hal ini terdapat kaidah fiqh, “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” atau “Lil wasail hukmul maqashid”. Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah itu sama dengan hukum untuk tujuan. Fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah kedudukannya sejajar dan saling bergantung dengan tiga faktor sistem hukum, yaitu struktur (structure), substansi (substance), dan budaya (culture). Dalam penegakan hukum, maka tidak hanya bertumpu pada aturan yang bersifat tertulis, akan tetapi juga pada nilai-nilai etika yang mendasarinya. Di sini peranan etika demikian penting sebagai pedoman moral guna penegakan hukum. Etika memastikan keadilan dapat diwujudkan secara benar dengan cara yang benar pula. Dalam ajaran Islam perintah berbuat adil ditegaskan dalam Surat An-Nahl: 90, “Innallaha ya`muru bil-‘adli wal-iḥsan”. (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan kebaikan).
Hakim sebagai pilar utama penegak hukum dan keadilan harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon (ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere). Tidak dibenarkan putusannya bersifat transaksional dan merugikan merugikan siapa pun (actus legis nemini facit injuriam). Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh hakim dalam putusannya, maka diperlukan pengawasan oleh Komisi Yudisial. Sejalan dengan hal ini, Bagir Manan menegaskan bahwa dengan mengatasnamakan kebebasan, hakim dapat menyalahgunakan kekuasaannya dan bertindak sewenang-wenang. Untuk itu harus diciptakan batasan-batasan tertentu tanpa mengorbankan prinsip kebebasan sebagai hakikat kekuasaan kehakiman, yaitu: Pertama, hakim memutus menurut hukum. Setiap putusan, hakim harus dapat menunjukkan secara tegas ketentuan hukum yang diterapkan dalam suatu perkara kongkrit. Kedua, hakim memutus semata-mata untuk memberikan keadilan. Hakim dimungkinkan untuk menafsirkan, melakukan konstruksi hukum, bahkan tidak menerapkan atau mengesampingkan suatu ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, dalam melaksanakan penafsiran, konstruksi, atau menemukan hukum, hakim harus tetap berpegang teguh pada asas-asas umum hukum (general principle of law) dan asas keadilan yang umum (the general principle of natural justice). Keempat, harus diciptakan suatu mekanisme yang memungkinkan menindak hakim yang sewenang-wenang atau menyalahgunakan kebebasannya.
Menjadi jelas, bahwa perihal independensi perlu dibersamai dengan akuntabilitas. Kehadiran Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi yang dimiliki oleh para hakim dengan pemenuhan prinsip akuntabilitas. Melalui fungsi pengawasan diharapkan tirani yudisial atau abuse of power dapat dicegah. Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman.




