Komunitas Madani Purwakarta Dan Aktivis Jabar Laporkan Gubernur KDM Terkait Dana Bagi Hasil Pajak
Jakarta, 21 November 2025
Komunitas Madani Purwakarta ( KMP ) dan Aktivis Jawa Barat laporkan 71,7 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016–2018 Kabupaten Purwakarta ke KPK yang tak jelas penggunaanya.
Gubernur Jawa Barat dilaporkan ke KPK dengan dugaan , Penyimpangan Anggaran, Manipulasi per Tahun pada saat menjadi Bupati Purwakarta dan upaya sistematis menutup kasus
Perlaporan dugaan tindak pidana korupsi atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari kamis (20/11/2025).
Laporan terserbut didasari serangkaian temuan pelanggaran berat, yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.
DBHP Wajib Disalurkan, Tetapi Ditahan Tanpa Dasar Hukum
Zaenal sebagai Ketua KMP dan kordinator, memaparkan bahwa DBHP bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya Keadaan Luar Biasa (KLB).
Temuan utama:
- DBHP 2016 baru dibayar melalui SP2D 2020, sisa Rp 19,4 M belum tersalurkan.
- DBHP 2017 baru dibayar di SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 M.
- DBHP 2018 dibayar di SP2D 2019, masih menyisakan Rp 257 juta.
- Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 M dimasukkan ulang ke P-APBD 2025.
seolah merupakan “utang desa”. ungkap Zaenal selesai keluar dari Gedung KPK
Selain itu Zenal menuturkan dari total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis.
Indikasi Penyimpangan yang Semakin Menguat.
KMP menemukan dugaan kuat:
- Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
- Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
- Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
- Penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah
- Potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain
- Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing
Pentolan Aktifis Purwakarta yang lain Tjetjep Saepulloh menyatakan bahwa indikasi dari kejadian tersebut sekiranya unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi.
Tjetjep Mengatakan, Dugaan keterlibatan mengarah pada sejumlah pejabat yakni:
- Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018
- Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030
- BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah
- OPD terkait perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan
- Unsur pimpinan DPRD yang menyetujui P-APBD tanpa audit dasar
KMP Menegaskan: ALAT BUKTI SUDAH SIAP, LENGKAP, & KUAT, tegasnya.
Disisi lain Dodi Permana Sebagai bagian dari rombongan yang turut serta melaporkan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa bukti paling kuat yang diserahkan KMP antara lain:
Bukti Primer Negara (SP2D, LHP BPK, BKAD)
- LHP BPK RI 2019, 2020, 2021, 2025 (membuktikan DBHP tidak disalurkan, penundaan lintas tahun, dan munculnya “utang beban transfer”)
- SP2D 2019–2020, bukti resmi pembayaran lintas tahun
- Dokumen BKAD tentang DBHP 2016 & kurang salur 2018
Bukti Regulasi & Legalitas Anggaran
- Perbup 141/2015, 162/2018, 211/2018
- Kep DPRD 171.1/2019
- Kep Bupati 145.45/2025 (legalisasi “utang DBHP” yang tidak dikenal dalam hukum APBD)
Bukti Pernyataan Publik & Media
- Video pernyataan Bupati 2013–2018 dan Bupati 2019–2023
- Video Ketua DPRD menyatakan “tidak ada alasan sah menunda DBHP”
- Berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur
- Video “siap bayar pakai uang pribadi”
Bukti Korespondensi Resmi KMP.
- Surat KMP ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID.
- Jawaban resmi DPRD dan PPID yang mengakui data tidak lengkap
- Notulen RDPU resmi: DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP
Dodi Permana menuuturkan bukti Analisis Internal dari kami semua antara lain juga :
- Nota Analisis Hukum DBHP 2016–2018
- Resume perjalanan bongkar kasus
- Rekonsiliasi dana DBHP 2016–2018
- Analisis “DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan Tanpa KLB: Skema Pelanggaran Hukum dan Indikasi Tipikor”
Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor.ujar Dodi Permana di depan gedung KPK
selain itu kami semua menegaskan:
“Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.”
KMP, dan yang lain siap mendesak KPK Turun Tangan
tentu kami semua ingin semua:
- Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018
- Melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan
- Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah
- Mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta pungkas Dodi Permana sambil tersenyum
Disisi lain Ketua KMP juga menambahkan, Zaenal Abidin, menyatakan:
“Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran bernilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.” ungkap Zaenal sambil meninggalkan Gedung Merah Putih.




