KORPS ADYAKSA ADALAH WAKIL NEGARA, TIDAK BOLEH KALAH MELAWAN TERPIDANA SILFESTER MATUTINA

Jakarta, 19 September 2025
Sebagaimana diketahui terpidana Silfester Matutina, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019. Namun saat ini yang bersangkutan tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia.
Hari ini Jum’at (19/9/2025) ratusan orang yang tergabung dalam Tokoh & Aktivis Nasional Pembela Kehormatan Dan Kedaulatan Negara mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mereka menuntut agar Kejaksaan segera menangkap Silfester Matutina.

Aksi yang dimulai sekitar jam 14:00 tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh diantaranya Rizal Fadillah ,Marwan Batubara, Rismon Sianipar, Roy Suryo, Azzam Khan , Mikhael Benyamin Sinaga, Kurnia Tri Royani, SH ,Menuk Wurandari,dll.


Selain melakukan orasi , Tokoh & Aktivis Nasional Pembela Kehormatan Dan Kedaulatan Negara tersebut menyampaikan sikap.

Dalam pernyataan sikapnya mereka mengatakan beberapa hal yakni
Pertama, institusi kejaksaan adalah perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan tugas penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kejaksaan tidak boleh kalah melawan Terpidana SILVESTER MATUTINA.
Lalu yang Kekedua, kasus yang menjerat SILFESTER MATUTINA bukan lagi sengketa antara Keluarga Jusuf Kalla denga Terpidana SILFESTER MATUTINA. Melainkan, sudah menjadi kasus yang mewakili marwah institusi kejaksaan, wibawa negara dan keedaulatan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, Kami menuntut agar Kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan terpidana SILFESTER MATUTINA ke penjara. Atau, jika kejaksaan masih saja tak kunjung melaksanakan eksekusi, maka Presiden Republik Indonesia kami tuntut untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena telah mencederai kehormatan dan wibawa hukum di negeri ini, yang membiarkan berlarut-larut dilecehkan oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA.