Opini

MENIMBANG WACANA MEDIASI PENAL & ABOLISI PROF GAYUS LUMBUUN, SEKALIGUS MENUNTASKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)

Jakarta, 28 November 2025

Ada perbedaan karakteristik perkara perdata dengan pidana, dimana perdata sifatnya privat dan penyelesaiannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak. Sementara pidana, berkaitan dengan hukum publik yang cara penegakannya dilakukan dengan paksaan melalui intrumen alat kekuasaan (Negara).

Dalam program ‘Dua Arah’ TV One (Kamis, 27/11), penulis agak heran dengan pernyataan Prof Gayus Lumbuun (mantan hakim agung), yang menyatakan perkara pidana wajib melalui tahapan mediasi. Bahkan, dia mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma (peraturan MA), yang mewajibkan perkara pidana wajib melalui tahapan mediasi.

Selain penulis dan Prof Gayus, ada juga Pak Abdul Fikar Hadjar (Dosen Pidana Universitas Trisakti) dan Andi Azwan (Ketua JOKOWI Mania) sekaku Nara Sumber. Host acara tersebut Arief Fadhil & Aditya Nugroho.

Meski berbeda pandangan, penulis tak langsung mengkritik pendapat Prof Gayus. Penulis, lebih menekankan pada usulan penyelesaian perkara yang solutif dan praktis untuk menyelesaikan kasus ijazah palsu Jokowi. Yakni, dalam proses gelar perkara khusus, penyidik menunjukan bukti asli ijazah Jokowi yang telah disita Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, wacana mediasi dan abolisi yang dilontarkan oleh Prof Gayus Lumbuun, penting pula untuk dielaborasi lebih lanjut. Agar publik mampu menakar, apakah usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan.

Mengenai wajibnya mediasi dalam prosedur berperkara di pengadilan yang disinggung oleh Prof Gayus, sebenarnya itu merupakan proses penyelesaian sengketa perdata. Mediasi perkara perdata diatur dalam beberapa peraturan Mahkamah Agung (PERMA), utamanya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selain itu, ada juga PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang mengatur pelaksanaan mediasi secara digital. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 juga merupakan salah satu peraturan yang mengatur tentang prosedur mediasi, meskipun yang paling baru adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Adapun jika yang dimaksud mediasi tersebut adalah Mediasi penal, yang merupakan penyelesaian sengketa pidanauhby di luar pengadilan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh mediator, maka pengaturannya bukan melalui Perma (Peraturan Mahkamah Agung).

Mediasi penal ditempuh dengan tujuan utama mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban untuk memulihkan keadilan. Proses ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dan melibatkan kedua belah pihak untuk mencari solusi, seperti ganti rugi atau pertanggungjawaban lainnya.

Dasar hukumnya Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Kedua, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif.

Produk hukumnya nantinya berupa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Inilah, akhir dari mediasi penal di tingkat penyidikan dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Hanya saja, mediasi model ini sudah pasti tak dapat dilakukan dalam kasus ijazah palsu Jokowi, alasannya:

Pertama, perkara Roy Suryo cs bukanlah perkara pribadi mereka. Melainkan perkara publik. Damai yang ditempuh oleh Roy Suryo dkk, tak akan otomatis mendamaikan rakyat yang saat ini ingin perkara bergulir sampai ke pengadilan, untuk membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu.

Kedua, damai yang ditempuh dapat menimbulkan fitnah. Karena damai itu dapat dimaknai pengakuan ijazah Jokowi asli dan Roy Suryo cs mengakui kesalahan sekaligus meminta maaf.

Alih-alih mendapat dukungan rakyat, Roy Suryo cs potensial akan di cap pengkhianat. Karena rakyat selama ini mempercayai ijazah Jokowi palsu, melalui hasil kajian Roy Suryo cs.

Ketiga, damai tidak menyelesaikan pokok perkara ijazah palsu. Damai tidak bisa mengubah barang yang palsu menjadi asli. Damai tidak dapat menghentikan kegeraman seluruh rakyat atas kepastian ijazah yang dimiliki Jokowi.

Karena itulah, penulis menyampaikan usulan agar Penyidik Polda Metro Jaya mengadakan Gelar Perkara Khusus, dan dalam proses Gelar tersebut polisi menunjukan bukti ijazah asli Jokowi. Mengingat, selama ini ijazah itu yang selalu disembunyikan dari publik.

Jika ijazah itu asli, maka selesai ditingkat Penyidikan. Laporan Jokowi bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika terbukti palsu, maka perkara di Polda wajib dihentikan dan perkara di Bareskrim yang sebelumnya dihentikan, dapat dibuka kembali.

Adapun untuk usulan Abolisi, kami tidak bisa menanggapi secara spesifik. Karena Abolisi adalah hak subjektif Presiden, yang kewenangannya secara prerogratif ada pada Presiden.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button