NONO SAMPONO PURNAWIRAWAN JENDERAL PENGKHIANAT KEDAULATAN REPUBLIK DEMI MELAYANI KEPENTINGAN BISNIS AGUAN & ANTHONY SALIM

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat , Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR) )
Jakarta, 13 September 2025
Kasus pagar laut di Perairan Tangerang Utara, adalah kasus pengkhianatan terhadap Kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kasus ini, telah mengkonfirmasi wilayah Negara berupa laut, telah dirampas oleh swasta melalui modus transaksi jual beli.
Para pelaku pemalsuan transaksi jual beli, yakni Arsin Kades Kohod dkk, sempat ditahan namun akhirnya dilepaskan oleh Bareskrim. Denda atas pagar laut yang menurut Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono akan dibayar senilai 48 miliar, sampai saat ini juga tak jelas. Semua, seperti ikut Pat gulipat untuk menyelamatkan diri sendiri dan menyelamatkan bisnis Aguan.
Drama berkas bolak balik dari Bareskrim ke Kejagung, seolah hanyalah dalih untuk membebaskan Arsin dkk yang sebelumnya telah ditahan dan habis masa penahannya. Dengan tak kunjung lengkap, Arsin, Septian, dkk, bisa terus bebas tanpa perlu bertanggungjawab atas pemalsuan 263 SHGB di laut.
Sebagaimana diketahui, selain pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 KM, kasus ini telah membongkar terbitnya 263 SHGB di wilayah laut. Mayoritas SHGB itu dimiliki oleh PT. IAM (PT. Intan Agung Makmur) dan PT. CIS (PT. Cahaya Inti Sentosa), keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Grup (ASG) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
ASG sendiri mengakui kepemilikan SHGB tersebut melalui anak usahanya setelah melalui proses pembelian dan balik nama secara resmi dari warga. Belakangan, Menurut Nusron Wahid selaku Menteri ATR saat RDP di DPR, SHGB itu sudah dilepaskan pemiliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan hak atas 210 bidang seluas 303,47 hektar yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.
Ibarat maling ketahuan warga, si maling ini mengembalikan barang curiannya. Akan tetapi, apakah maling yang mengembalikan barang curian, bisa dilepaskan begitu saja?
Nono selaku Direktur Utama ASG tidak bisa lepas dan lari dari tanggungjawab. Bukan hanya mencuri wilayah laut, tindakan ASG ini jelas telah merampas kedaulatan negara yang ada di wilayah laut.
Wilayah laut, adalah akses sekaligus perbatasan wilayah dengan negara lainnya. Jika kontrol atas wilayah laut ada pada swasta, maka Negara tidak mampu mengontrol bahaya yang akan keluar dan masuk ke wilayah Negara.
Agung Sedayu Group, termasuk Nono Sampono tidak bisa cuci tangan dan lari dari tanggungjawab. Tidak cukup dengan melapaskan SHGB secara sukarela, tetapi juga harus diseret kemuka pengadilan.
Tindakan Nono Sampono jelas, merupakan pengkhianatan terhadap kedaulatan Negara. Bangsa ini malu, punya purnawirawan Jenderal seperti Nono Sampono yang alih-alih mengabdi dan menjaga kedaulatan Negara, malah mengabdi pada Aguan dan terlibat dalam perampasan wilayah laut yang mengancam kedaulatan NKRI.
Disisi lain, Nono terus membekingi bisnis Aguan & Anthony Salim di Proyek PIK-2, dengan melakukan sejumlah perampasan tanah rakyat di daratan. Luar biasa, darat dan laut dikangkangi Agung Sedayu Group, dan Nono Sampono menjadi Direkturnya.