Press Reales

PATAKA Institute : Cabut SHPTU Penyewa Kios Pelanggar Perda Di Pasar Pramuka

Jakarta, 15 November 2025

PATAKA Institute Soroti Jalan Berliku Proses Revitalisasi Pasar Obat Pramuka.

Mereka mendukung langkah tegas Perumda Pasar Jaya dalam penyegelan kios di Pasar Pramuka, karena selama bertahun-tahun terjadi banyak pelanggaran Perda No. 3 dan
No. 7 Tahun 2018 oleh para penyewa kios. Revitalisasi pasar yang seharusnya berjalan sejak masa sewa berakhir pada Mei 2024 justru terhambat oleh keberadaan mafia kios yang menguasai sebagian besar unit.

PATAKA Institut lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata kelola pasar,pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan,Melakukan Investigasi selama setahun, menemukan bahwa lebih dari 60% kios dikuasai pebisnis properti (mafia kios) yang menyewa kios dengan harga murah dari Pasar Jaya seharga Rp. 200 juta s.d Rp. 250 juta untuk masa sewa 20 tahun. Artinya biaya sewa pertahun sebesar Rp. 10 juta s.d Rp. 12,5 juta, namun kemudian menyewakannya kembali secara ilegal kepada pedagang obat dengan tarif sangat tinggi, yakni Rp 80–110 juta per tahun. Padahal menurut Perda, satu penyewa maksimal hanya boleh memiliki tiga kios dan dilarang menyewakan kembali atau memperjualbelikan hak sewanya. Namun faktanya, beberapa mafia kios menguasai hingga 21 unit.

Praktik ilegal ini membuat pedagang obat terbebani biaya sewa berlipat ganda, yang pada akhirnya ikut menaikkan harga obat di masyarakat, Ungkap Lembaga yang berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat,transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Sabtu (15/11/2025), mereka menegaskan bahwa Pasar Jaya harus mencabut Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) penyewa yang memiliki lebih dari tiga kios, menyewakan kembali,atau memperjualbelikan kios secara ilegal, agar unit tersebut dapat diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, mereka juga juga menegaskan bahwa revitalisasi pasar bukan sekadar memperbaiki tampilan, tetapi memastikan keamanan struktur, sistem elektrikal, utilitas keselamatan,hingga aksesibilitas.

Program ini penting untuk memastikan aktivitas usaha di Pasar Pramuka berlangsung aman, layak, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang, tutup PATAKA Institute.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button