Press Reales

PATAKA Institute Dorong Pasar Jaya Segera Lakukan Aksi Korporat Revitalisasi Pasar Pramuka

Jakarta, 30 Oktober 2025

PATAKA Institute, lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM, mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Perumda Pasar Jaya agar segera mengambil langkah Corporate Action terkait program revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang hingga kini belum terealisasi.

Langkah ini menjadi penting mengingat berbagai permasalahan yang menghambat penataan dan legalitas usaha para pedagang di Pasar Pramuka, termasuk berakhirnya masa berlaku Sertifikat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) sejak Mei 2024 yang menyebabkan banyak pemilik kios kehilangan dasar hukum kepemilikan yang sah, kata
PATAKA Institute sebagaimana pres release yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini kamis (30/10/2025).

Pelanggaran Dan Ketidaktertiban Yang Ditemukan

Dalam rekomendasinya, PATAKA Institute menyoroti sejumlah pelanggaran yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 dan Nomor 7 Tahun 2018, antara lain : Banyak pemilik SHPTU memiliki lebih dari tiga unit kios, Adanya praktik penyewaan kembali dan jual-beli kios tanpa izin Pasar Jaya, Ketidakpatuhan pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan Biaya Sarana Umum (BSU), Lebih dari 50% kios disewakan kembali kepada pedagang lain dengan harga berlipat ganda, Adanya jual beli SHPTU yangg sudah mati yg dilakukkan oleh oknum pedagang kemudian kios itu dikontakkan kembali ke pedagang lain dengan harga fantastis.

Situasi ini, menurut PATAKA Institute, berpotensi merugikan pedagang kecil, menghambat proses revitalisasi, serta mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) di tubuh Perumda Pasar Jaya.

PATAKA Institute, PATAKA Institute merekomendasikan agar Pasar Jaya segera:

  1. Melaksanakan Aksi Korporat untuk mempercepat revitalisasi dan perpanjangan hak pakai kios.
  2. Melakukan penyegelan terhadap kios yang menunggak BPP/BSU.
  3. Membatalkan SHPTU milik pemilik kios yang melanggar aturan kepemilikan, penyewaan, atau jual-beli ilegal. Langkah-langkah ini harus dijalankan agar pengelolaan pasar lebih transparan, berkeadilan, dan sesuai regulasi,” ujar Nedi Setiadi, Direktur Eksekutif PATAKA Institute.

Seruan Transparansi Dan Keadilan

Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, PATAKA Institute menyatakan siap mendorong Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk melakukan investigasi atas indikasi wanprestasi dan praktik mafia kios di lingkungan Perumda Pasar Jaya. Selain itu, lembaga ini juga menyerukan agar seluruh kebijakan terkait pasar-pasar di Jakarta ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi terhadap para pedagang.

“PATAKA Institute berharap Pasar Pramuka dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pasar yang profesional dan berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tambah Hamdan Wibawa, Direktur Strategis PATAKA Institute.

Sekedar infomasi PATAKA Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata kelola pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button