PeristiwaPress Reales

PATAKA Institute Tegaskan Pemilik Kios Di Pasar Pramuka Saat Ini Berstatus Ilegal

JakartaJakarta, 13 November 2025

PATAKA Institute menyampaikan keprihatinan dan pandangannya atas proses revitalisasi yang tak kunjung berjalan di pasar pramuka. Proses revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak bulan November tahun 2023 dengan berbagai kajian yang telah mendahuluinya belum juga bisa terlaksana. Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran aturan dan kesewenangwenangan yang terjadi di pasar pramuka.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para pemilik kios di pasar pramuka mengakibatkan proses revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak 2 tahun lalu menjadi stagnan. Hal ini terjadi akibat para pemilik kios menarasikan bahwa ada kenaikan biaya sewa di pasar pramuka sebanyak 4 kali lipat, dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 425 juta. Perlu diketahui bahwa Perpanjangan Hak Pakai (PHP) untuk masa sewa 20 tahun di pasar pramuka dilakukan terakhir kali pada tahun 2004 dengan biaya sebesar Rp. 100 juta untuk masa sewa 20 tahun. Sementara revitalisasi pasar pramuka yang sedianya dilakukan sejak awak tahun 2024 lalu bukan hanya perpanjangan biaya sewa, tetapi ada juga proses revitalisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jakarta mengingat usia bangunan yang sudah berumur karena pasar pramuka pertama kali difungsikan tahun 1984 pasca pembangunan, kata mereka ..

Nedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif PATAKA Institute, kepada redaksi persuasi-news.com pada hari ini Kamis (13/11/2025) mengatakan, Apa yang terjadi di pasar pramuka itu terdiri dari 2 komponen yang berbeda. Pertama adalah revitalisasi (penguatan struktur, penambahan utilitas dan renovasi), kedua adalah Perpanjangan Hak Pakai (PHP). Sehingga Bahasa ada kenaikan biaya sewa 4 kali lipat merupakan narasi yang menyesatkan.

Pasca turunnya surat rekomendasi dari lembaga Ombudsman yang diinisiasi oleh Himpunann Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) yang merekomendasikan Pasar Jaya untuk melakukan tindakan korektif terkait harga sewa kios, Perumda Pasar Jaya sudah menempuh langkah-langkah rekomendasi dari lembaga Ombudsman tersebut. Dan pada akhirnya harga sewa kios di pramuka pun sudah diturunkan menjadi Rp. 390 juta/20 tahun untuk lantai dasar yang sebelumnya Rp. 425 jt/20 tahun dan Rp. 345 juta/20 tahun untuk kios di lantai 1 yang sebelumnya di harga Rp. 385 juta/20 tahun.

Tertundanya proses revitalisasi pasar pramuka juga berdampak pada status para penyewa kios yang masa sewanya sudah berakhir pada bulan mei 2024, sehingga secara ketentuan dan aturan keberadaan mereka yang masih menempati dan menggunakan kios tersebut untuk menjalankan bisnisnya berstatus ilegal. Ditambah lagi kemudian para penyewa kios pun sudah tidak membayar service charge yang menjadi kewajibannya bahkan sudah lewat tenggang waktu sejak surat peringatan ke-3 dilayangkan oleh Pasar Jaya.

Tuntut Keadilan Bagi 152 Pasar Lainnya

PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk melakukan tindakan tegas kepada para pemilik kios ilegal tersebut. Para pemilik kios (baca; penyewa kios) di Pasar Jaya mereka sangat paham sekali bahwa apabila mereka habis masa sewanya dan tidak melakukan Perpanjangan Hak Pakai (PHP) maka Sertifikat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) milik mereka akan dibatalkan untuk ditawarkan ke penyewa lainnya. Begitupun apabila tidak membayar service charge dan sudah mendapat SP-3 namun tetap tidak dibayarkan kewajibannya, maka akan dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha mereka.Sebagaimana yang terjadi di pasar senen blok 3, paar tebet barat, dan pasar-pasar lainnya dibawah pengelolaan Pasar Jaya.

Apabila Pasar Jaya tidak juga melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kios di Pasar Pramuka, maka PATAKA Institute menuntut agar Pasar Jaya melakukan hal yang sama di seluruh pasar yang dikelolanya. Sebagaimana disampaikan Hamdan Wibawa selaku Direktur Strategis PATAKA Institute : “Perda Nomor 3 dan Nomor 7 tahun 2018 berlaku untuk semua pasar dibawah Pasar Jaya, termasuk pramuka. Sehingga harus sama perlakuannya tidak boleh tebang pilih, kita akan minta (Pasar Jaya) buka segel di pasar-pasar lain kalau pramuka tidak dieksekusi juga”, kata mereka.

Mereka menyatakan bahwa tindakan penegakkan aturan di Pasar Pramuka akan jadi tolok ukur transformasi dan modernisasi pasar tradisional yang ada di Jakarta. Dengan tegaknya aturan maka akan banyak pihak yang akan berinvestasi di pasar tradisional. Mengingat sejak 2018 pembangunan pasar di Jakarta sudah tidak menggunakan APBD.

sekedar infomasi, PATAKA Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata kelola pasar,pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button