Pemakzulan Fufufafa Makin Dekat, Para Termul Sibuk Cari Alibi Dan Tebar HoaX

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Jakarta, 28 Septemeber 2025
Pasca terbongkarnya kasus kekarut-marutan (baca: kebohongan) riwayat pendidikan luarnegeri Fufufafa di Singapura dan Australia, terutana saat di InSearch Sidney (yang selama ini disebut sebagai “InSearch-UTS” (University Technology of Sidney), para TerMul tampak sibuk mencari-cari alasan pembenaran dengan berbagai alibi bahkan menyeret-nyeret beberapa nama orang lain yang (dipaksakan) untuk melakukan pembenaran ceritanya tersebut. Adalah Dian Hunafa dan Ina Liem, dua nama yang kini harus mendapat julukan baru oleh Netizen +62 dan disebut sebagai “TerMul yang baru menetas”, karena mau-maunya dijadikan tumbal kebohongan cerita sekolah Fufufafa yang tidak masuk nurul akal sehat tersebut.
Konyolnya dua nama Termul baru diatas (DH dan iL) tampak hanya berani berkoar-koar di kolamnya alias echo chambernya sendiri, misalnya wira-wiri diberbagai Kanal PodCast YouTuber anggota Ceboker Nusantara, namun mencari-cari alasan (=ngeles) ketika diajak debat atau diskusi terbuka secara langsung di kanal netral dan media mainstream. Bahkan secara norak sampai-sampai IL beralasan jadwalnya “sibuk” sampai bulan Maret 2026 tahun depan untuk diundang debat terbuka, namun sekalilagi berulangkali nongol (alias “banci kamera” istilah GenZ) di kolamnya sendiri atau beraninya hanya di kolam-kolam TerMul anggota IQ-58 lainnya, Terwelu.
Tak jarang keduanya berani menebar HoaX sekedar untuk membela anak junjungannya tersebut, misalnya dengan mengamini apapun riwayat InSearch yang awalnya memang sudah berdiri semenjak tahun 1987 sebagai English Language Center, sebelum akhirnya menjadi Lembaga semacam PathWay / Matrikulasi masuk ke Instusi secara mandiri dan akhirnya diakuisisi oleh UTS saat berubah namanya menjadi “InSearch-UTS College”. Oleh karenanya wajar jika penyebutan InSearch ini terkadang masih rancu, sampai-sampai “Surat Keterangan” No. 9149/D.DI/KS/2019 yang diteken SesdikMenJur Dr. Sutanto SH MA tanggal 06 Agustus 2019 itupun masih (salah) menggunakan diksi “UTS IbSearch”, padahal sebenarnya saat itu besar kemungkinan sudah menjadi UTS College.
Menariknya setelah ada Testimoni yang sangat mengejutkan dari seorang Warga Negara Indonesia pemegang Visa Permanen Resident yang sudah tinggal selama 38 tahun di Sidney, Ikhsan Katonde yang secara langsung mengantar Fufufafa saat Plesiran bersama Istri dan Anaknya ketika nebeng Kunjungan Ayahnya 16-18 Maret 2018 di Sidney, Ikhsan mengaku Fufufafa mengatakan melalui mulutnya sendiri bahwa dia TIDAK LULUS dari InSeach karena memang hanya mengikutinya selama beberapa bulan saja (dari seharusnya 9-12 bulan). Soal ini sudah saya tulis sangat detail di Artikel sebelumnya “Fakta, Fufufafa Tidak Lulus InSeach alias Tidak ada Ijazah SMA? Fix, Makzulkan saja …” Silakan dibaca diberbagai media, untuk tidak mengulangi Fakta tersebut disini lagi.
Alih-alih mau ngeles (karena takut ketahuan salahnya), IL saat diwawancara media “BERISSI” (Berita dan Informasi) malah membuat pernyataan bahwa benar bahwa Fufufafa memang TIDAK PUNYA IJAZAH SMA. Hal ini bisa dilihat dalam Link YouTube youtu.be/Dy4O0Qt_8ho di Menit ke 7.45 dan Menit ke 14.14, sekaligus menit ke 30 saat ngeles dari Tantangan dalam total durasi sepanjang 38-menit 10-detik tersebut. Demikian juga DH malah jadi sangat ngawur dan blunder sendiri ketika berusaha menjelaskan soal UTS dalam YouTube AaGuruTiGarut yang berjudul “Dian MDIS Bawa Data: Malah Jadi Bukti Gibran Drop Out UTS InSeach!” Tayangan sepanjang 28-menit 47-detik tersebut bisa disaksikan melalui link youtu.be/d_fNlQtfcLM
Dengan berbagai fakta diatas, sebenarnya Langkah yang pernah diambil oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) beberapa waktu lalu menjadi sangat relevan untuk diaktualisasikan kembali, sebagaimana Surat No. 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pemakzulkan Fufufafa yang sudah dikirimkan kepada Ketua MPR-RI dan Ketua DPR-RI. Surat ini sejalan dengan Pernyataan Sikap FPPTNI sebelumnya dibulan Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh 103 (seratus tiga) Jenderal, 73 (tujuhpuluh tiga) Laksamana, 65 (enampuluh lima) Marsekal dan 91 (sembilanpuluh satu) Kolonel. Pernyataan Sikap ini juga tegas memuat 8 (delapan) poin penting dan poin ke-8 tersurat “Mengusulkan Pergantian Wapres kepada MPR karena Keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar Hukum Acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Sekarang bagaimana kasus Riwayat (kebohongan ?) Pendidikan Fufufafa yang Amburadul diatas bila dikaitkan dengan ketentuan Hukum soal Pemakzulan posisinya selaku Wapres? Kita mesti membaca detail bahwa syarat Pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara tegas dalam UUD 1945 hasil amandemen di Pasal 7A dan 7B. Dimana Pasal 7A menyatakan bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan: Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, atau Perbuatan tercela, dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B-nya mengatur mekanisme (prosedur) pemakzulan:
Selain diatur di UUD 1945 ini, Pemakzulan juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (2)): MK berwenang memutus pendapat DPR tentang pelanggaran oleh Presiden/Wapres. Kemudian UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3): mengatur teknis sidang DPR dan MPR dalam proses pemakzulan, serta Peraturan Tata Tertib DPR/MPR: mengatur prosedur administratif pengusulan dan pembahasan pemakzulan. Soal “tidak Lagi Memenuhi Syarat” ini ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945, termasuk tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan UU Pemilu (misalnya soal pendidikan, integritas, catatan pidana). Artinya Kebohongan tentang pendidikan atau ijazah yang tidak sah merupakan salah satu alasan terkuat untuk pemakzulan karena termasuk kategori Tidak memenuhi syarat konstitusional dan Perbuatan tercela.
Sebenarnya selain soal Semrawutnya riwayat Pendidikan Fufufafa ini, ada juga kasus saat dia mem-follow Akun Judi Online dan sudah diakui oleh SetWapres saat itu dengan pernyataan bahwa akan segera dilakukan “Un-Follow” pada tanggal 04 Juni 2025 (saat sudah berprofesi sebagai Wapres). Hal ini sebenarnya sudah termasuk dalam perbuatan tercela (moral dan etika jabatan) karena Akun Instagram yang digunakan adalah akun resmi @gibran_rakabuming dan diakui secara resmi. Seharusnya hukum bertindak “Equality before the Law” dalam kasus ini, karena jika orang biasa pasti sudah akan ditindak dan dipidana, namun mengapa Fufufafa bisa bebas tanpa sanksi apa-apa?
Kesimpulannya, Negara Indonesia dibawah Presiden Prabowo Subianto harus tegas dalam kasus-kasus Fufufafa ini, karena sebenarnya masih sangat banyak kasus lainnya sebelumnya, termasuk soal Putusan MK No 90/2024 yang sangat kontroversial bahkan informasi A1 dari Pakar Hukum Tatanegara menyebut Putusan Pamannya sendiri (Anwar Usman) tersebut dilakukan tanpa adanya Sidang MK sebelumnya. Juga dugaan Korupsi keluarganya yang sudah dilampirkan oleh Dosen UNJ Ubaidilah Badrun ke KPK beberapa waktu lalu. Oleh karenanya selain soal Akun Fufufafa di KasKus sendiri, sudah banyak sekali perbuatan tercela yang dilakukannya. Segerakan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta, Minggu 28 September 2025