Opini

Pemakzulan Makin Mendesak, Akun Resmi IG Wapres Gibran Tercyduk Follow Akun Judol, AMBYAR

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Hari-hari ini desakan Pemakzulan (= Pemecatan / Pencopotan) Gibran Rakabuming Raka -selanjutnya cukup disebut “GRR” saja- dari posisinya selaku Wakil Presiden / Wapres semakin menguat. Seiring dengan sudah diterimanya Surat secara resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) di Sekretariat Jendral / SetJen DPR-RI, sebagaimana yang sudah dikonfirmasi secara langsung oleh SekJen DPR-RI dalam keterangannya di berbagai media hari ini, Rabu 04/06/25.

Seperti sudah banyak diketahui dan dipublikasikan juga melalui berbagai media, baik mainstream maupun yang alternatif, Surat resmi FPPTNI bertanggal 26/05/25 dan berrnomor 003/FPPTNI/V/2025 perihal “Usulan Pemakzulan Wakil Presiden GRR” tersebut dialamatkan kepada Ketua MPR-RI dan Ketua DPR-RI, masing-masing dalam periode yang sama 2024-2025 dengan total lembar sebanyak 7 (tujuh) halaman.

Ditandatangani langsung pada bagian akhir surat oleh 4 (empat) Purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, surat resmi ini tak pelak langsung membuat heboh dunia perpolitikan Indonesia, atau kalau dalam istilah dunia pewayangan yang sering dipentaskan sebagai “… Bumi gonjang-ganjing, langit kelap-kelip …”.

Hal ini terjadi karena surat tersebut secara lengkap memuat banyak pertimbangan yang sangat detail mulai dari Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan, yang berisi penjelasan soal GRR ketika memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari GRR telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Hal selanjutnya yang dibahas detail dalam surat tersebut adalah soal Akun KasKus FufuFafa yang sebenarnya sudah terbukti 99,9% identik dengan berbagai akun SocMed dan bahkan Nomor HP yang dulu digunakan oleh GRR saat pencalonannya selaku Walikota Solo dengan penulisan tangannya sendiri pada form pencalonan yang tidak terbantahkan. Akun KasKus FufuFafa ini dikenal sangat sering menulis Hate speech, Rasis, Pornografis ke berbagai tokoh seperti Siti Hediati Soeharto, Didit Hediprasetyo, SBY Anies Baswedan, serta sejumlah tokoh lain serta selebritas perempuan dengan komentar seksual dan sangat kampungan.

Publik tentu sangat ingat, pada 31/08/24 akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya.Investigasi awal oleh Anonymous Indonesia sudah mengklaim bahwa identifikasi terkait dengan akun FufuFafa trsebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, jelas mengarah pada GRR. Sehingga darii kasus tersebut, terbukti moral dan etika GRR sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) menurut Tayangan Bocor Alus Tempo sudah mengkonfirmasi hal ini.

Belum lagi surat FPPTNI tersebut juga menulis dugaan Korupsi ayahnya (JkW) dan Keluarganya, termasuk adik kandungnya yang dilaporkan oleh Dr Ubedilah Badrun (Ubet) sejak tahun 2022 ke KPK, saat GRR sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Dr Ubet melaporkan relasi bisnis GRR dan adiknya yang merupakan anak Presiden JkW dan berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak-anak JkW yang kiini sudah tidak jelas keberadaannya lagi.

Hal terbaru (belum masuk dalam Surat resmi FPPTNI tersebut) adalah yang kemarin Viral menyangkut Akun Instagram (IG) resmi milik GRR yakni @gibran_rakabuming yang dalam profilnya tercatat memiliki 46 mutual, 6.7 Followers, dan 640 Following. Lucunya 3 (tiga) diantara 640 akun IG yang difollow oleh GRR ini tercyduk sebagai Akun Judi Online (JudOl) yang jelas melanggar hukum Indonesia, diantaranya adalah akun @bang_jabrik.game all_game.slot. Hal ini sudah diakui hari ini juga (Rabu, 04/06/25) oleh SetWapres RI dengan penjelasan bahwa @bang_jabrik.game memang difollow oleh iG GRR meski katanya telah mengganti nama akun sebanyak 7 (tujuh) kali sejak Nov 2022.

Bukti screenshot / tangkapan layar dari Akun X CrackersMentah @ReimuCxre memperlihatkan akun JudOl tersebut berada di dalam daftar following akun IG GRR, artinya, akun IG resmi milik Wakil Presiden Indonesia saat ini mengikuti akun JudOl. Bahkan tak hanya satu, melainkan ada dua akun lain yang mempromosikan JudOl di IG dan diikuti oleh akun resmi GRR. Adapun akun lain yang difollow adalah @raffjokiin_ dan @solutip8. Dengan kata lain, ketiga akun IG yang berisi konten promosi JudOl tersebut berada dalam daftar 640 akun yang diikuti oleh GRR saat sudah jadi Wapres saat ini, bukan ketika dahulu jaman FufuFafa.

Kesimpulannya, sangat wajar dan logis bilamana FPPTNI dalam akhir suratnya menuliskan sbb: “… Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden GRR berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku …”, apalagi dengan bukti terakhir soal Akun IG-nya GRR yang memfollow Akun JudOl alias Judi Online yang sangat melanggar hukum Indonesia. Hal ini jelas masuk dalam kegiatan “Melakukan tindakan tercela” yang bisa membuatnya dilakukan Pemakzulan / Impeachment, AMBYAR. At last but not least, tagar #MakzulkanFufufafa layak menjadi Trending Topic kembali …

)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta, Rabu 04 Juni 2025

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button