HukumPeristiwa

Pemilik Warung/Restoran Ayam Goreng Widuran Surakarta Dilaporkan Ke Polresta Surakarta

Surakarta, 26 Mei 2025

Hari ini Senin (26/5/2025) Indra (Pemilik Warung/Restoran Ayam Goreng Widuran) dengan alamat Jl. Sutan Syahrir Nomor 71 Widuran Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres Kota Surakarta telah dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait dugaan Tindak Pidana Memanipulasi penjualan produk makanan Non Halal dengan tidak transparan/tidak jujur mencantumkan produk makanan Non Halal untuk dijual secara umum dikonsumsi secara umum/semua kalangan (oleh semua kalangan muslim) dan/atau Penipuan.

Indra (Pemilik Warung/Restoran Ayam Goreng Widuran) dengan alamat Jl. Sutan Syahrir Nomor 71 Widuran Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres Kota Surakarta

Laporan tersebut dibuat oleh Mochammad Burhannudin selaku Koordinator Komite Ukhuwah pada Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Surakarta.

Mochammad Burhannudin ( Memakai Kacamata ) selaku Koordinator Komite Ukhuwah pada Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Surakarta, Bersama Ustadz Endro Sudarsono ( Dewan Syariah Surakarta )

Mochammad Burhannudin sebagai pelapor/pengadu dari perkara tersebut
telah dirugikan adanya manipulasi/tipu muslihat penjualan produk makanan Non Halal dengan tidak transparan/tidak jujur mencantumkan produk makanan Non Halal untuk dijual secara umum dikonsumsi secara umum/semua kalangan (oleh semua kalangan muslim) dan/atau penipuan. Dengan korban dari masyarakat yang sangat banyak termasuk pula Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta.

Demi menjaga marwah/harga diri kalangan muslim dengan adanya kehebohan publik yang mana Teradu/ Terlapor Indra (Pemilik Warung / Restoran Ayam Goreng Widuran) dengan alamat Jl. Sutan Syahrir No. 71 Widuran Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres Kota Surakarta dan/atau siapa saja yang ikut serta dan/atau terlibat dalam perbuatan tersebut sudah sejak tahun 1973/ sudah selama 53 Tahun menjual produk makanan (ayam goreng yang dipadu dengan kremesan) yang tidak halal yang sangat merugikan bagi semua kalangan umat islam/muslim yang dengan ketidaktahuannya dirugikan dengan memakan makanan tidak halal/haram tersebut. Tindakan Teradu/terlapor dengan cara mencampurkan minyak babi/pork lard dalam menggoreng kremesan tersebut yang kemudian mencampurkan di ayam goreng menjadikan olahan makanan yang berupa ayam goreng tersebut menjadi haram/tidak halal sehingga banyak dari kalangan muslim tertipu oleh tindakan tersebut.

Atas hal tindakan tersebut
Mochammad Burhannudin meminta kepada bapak Kapolresta Surakarta Cq. Kasat Reskrim Polresta Surakarta untuk segera menindaklanjuti pengaduan/laporannya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapatnya dilakukan langkah-langkah penyelidikan, penerbitan Laporan Polisi, penyidikan, dan penangkapan serta penahanan terhadap diri pelaku dan pihak-pihak yang terlibat, untuk dapatnya diberikan kepastian hukum atas tindakan Indra (Pemilik Ayam Goreng Widuran).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button