HukumPeristiwa

Pihak Penggugat Ijazah Jokowi, Menuntut Jokowi Meminta Maaf

Surakarta, 4 November 2025

Hari ini Selasa (4/11/2025) Pengadilan Negeri Surakarta mengelar Sidang Perkara Gugatan Cityzen Lawsuit Perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Perkara tersebut diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, disusul Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Dr. Wening, serta Polri sebagai tergugat keempat.

Berdasarkan pantauan redaksi persuasi-news.com sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut dimulai sekitar jam 10:40 wib.

Hari ini Selasa (4/11/2025) Pengadilan Negeri Surakarta mengelar Sidang Perkara Gugatan Cityzen Lawsuit Perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Sidang dipimpin oleh Dr. Achmad Satibi,S.H ,M.H sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Aris Gunawan, S.H serta Lulik Djatikumoro, S.H.,M.H.

Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian dan tim, sementara itu ,Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo, sementara itu tergugat 4 yakni Polri kembali tidak hadir.

Dalam tuntutan sebanyak 22 lembar yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum penggugat, meminta Majelis hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat telah melakukan perbuatan melawan huku5m; 3.Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu; 4.Menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat; 5.Menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Usai pembacaan gugatan, Majelis Hakim menunda jalannya sidang hingga sepekan kedepan. Sidang dengan agenda jawaban dari tergugat akan dilakukan secara online atau e-Court.

“Sidang kita tunda nanti Selasa tanggal 11 November e-Court ya. Tapi penggugat bisa hadir langsung. Sidang kita tutup,” pungkas ketua Majelis Hakim Dr. Achmad Satibi,S.H ,M.H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button