Opini

Polisi Aktif dan Jabatan Sipil: Kontroversi Rangkap Jabatan yang Berujung Putusan MK

Oleh : Sobirin Malian (Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan)

Jakarta, 14 November 2025

Fenomena banyaknya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara menjadi sorotan publik dan pengamat hukum sudah sejak lama. Fenomena ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang:Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya pasal yang mengatur larangan anggota polisi aktif menjabat di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dijelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Namun, selama ini terdapat penjelasan pasal yang membolehkan polisi aktif menempati jabatan sipil apabila didasari oleh penugasan langsung Kapolri. Ketentuan tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan anomali norma karena membuka celah bagi polisi aktif untuk rangkap jabatan, yang pada gilirannya mengancam prinsip netralitas serta profesionalisme pelayanan publik.
Kasus konkret yang menjadi perhatian masyarakat adalah sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menempati jabatan strategis di luar kepolisian, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Pol. Eddy Hartono yang menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Praktik ini memicu pro dan kontra, mengingat jabatan sipil seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang melalui mekanisme meritokrasi dan independen.

Sorotan tajam terhadap praktik ini akhirnya mencapai puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025, MK secara tegas menghapus frasa yang selama ini membuka kemungkinan rangkap jabatan bagi polisi aktif. MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini merupakan kemenangan prinsip kepastian hukum serta memperkuat pemisahan fungsi antara kepolisian dengan jabatan sipil di pemerintahan. MK menilai bahwa adanya frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang membolehkan penugasan langsung Kapolri menjadi sumber ketidakjelasan norma dan berpotensi merugikan karier ASN serta merusak profesionalisme institusi sipil.

Dalam perspektif reformasi birokrasi dan demokrasi, keputusan MK ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas aparatur negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan putusan ini, polisi aktif yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, sehingga jabatan sipil benar-benar menjadi ranah para ASN yang telah melewati proses seleksi dan pembinaan aparatur negara.

Fenomena rangkap jabatan bagi polisi aktif telah lama menjadi persoalan yang mengganggu tatanan hukum dan administrasi negara. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kembali prinsip pemisahan yang jelas antara fungsi penegak hukum dan jabatan publik sipil, sekaligus memberikan dorongan kuat bagi profesionalisme serta netralitas birokrasi negara.

Polisi Aktif, Jabatan Sipil, Dan Tantangan Merit Sistem

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menutup celah rangkap jabatan bagi polisi aktif menjadi titik balik penting bagi reformasi birokrasi Indonesia. Tingginya sorotan terhadap praktik polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian memicu pertanyaan mendasar: bagaimana ASN dapat menjaga netralitas, profesionalisme, dan kualitas layanan publik jika batasan jabatan sipil tidak dijaga secara tegas? Putusan MK yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh rangkap jabatan di jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian mempertegas pemisahan fungsi antara penegak hukum dengan jabatan publik sipil. Hal ini menggeser fokus reformasi pada peningkatan meritokrasi sebagai kerangka kerja utama pengisian jabatan publik, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap aturan undang-undangan semata.​

Dampak pada Merit Sistem dan Profesionalisme ASN

Dengan putusan ini, tantangan utama bagi ASN adalah memperkukuh implementasi sistem merit secara menyeluruh. Merit system menekankan seleksi berbasis kompetensi, pembinaan karier yang adil, penilaian kinerja yang transparan, serta jalur karier yang jelas dan bebas intervensi kepentingan eksternal. ASN yang hendak menempati jabatan publik sesuai dengan prinsip merit harus melalui proses seleksi, asesmen kompetensi, dan pembinaan profesional yang terukur. Ketika institusi SIPIL dipisahkan secara tegas dari kepolisian, peluang bagi ASN untuk mengisi jabatan secara merit semakin kuat, sehingga posisi-posisi strategis di kementerian/lembaga benar-benar berada dalam ranah ASN yang telah melalui mekanisme merit, independensi, dan akuntabilitas.​

Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan

Ketentuan ini memperkuat prinsip netralitas birokrasi sebagai prasyarat utama pelayanan publik yang bebas dari tekanan institusi penegak hukum. Kewajiban untuk mundur atau pensiun bagi polisi aktif yang ingin menempati jabatan sipil memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh ASN yang fokus pada tugas negara, bukan pada kepentingan institusi asalnya. Secara praktis, perubahan ini mendorong reformasi birokrasi berkelanjutan melalui peningkatan akuntabilitas, evaluasi kinerja berbasis hasil, serta pembenahan mekanisme pengawasan sistem merit yang lebih tegas dan independen.​

Konteks Kebijakan dan Perubahan Sistem

Pembenahan merit sistem telah menjadi fokus kebijakan publik melalui berbagai inisiatif nasional yang menekankan penataan pengawasan, evaluasi, dan pemberian reward serta sanksi yang jelas bagi pegawai negeri. Putusan MK ini berpotensi menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN), dan kementerian/lembaga dalam menerapkan standar merit yang konsisten, sekaligus meminimalisir celah hukum yang dapat memicu rangkap jabatan di masa mendatang.​

Penutup

Putusan MK yang menutup peluang rangkap jabatan bagi polisi aktif di jabatan sipil tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum semata, tetapi juga menandai langkah progresif menuju birokrasi yang lebih profesional, netral, dan berbasis merit. Tantangan bagi ASN adalah mengubah budaya organisasi,memperkuat mekanisme merit, dan memastikan bahwa jabatan publik benar-benar menjadi domain aparatur sipil yang independen,kompeten, dan berpihak pada kepentingan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button