
Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat KUHP ,Kebijakan Umum Hukum Dan Politik )
Jakarta, 23 Mei 2025
Ilmuwan adalah sosok orang terhormat, bahkan patut dimuliakan dibanding para wakil rakyat yang disobedient atau diam ketika polisi jahat atau jahanam ingin memenjarakan para ilmuwan yang dengan bekal pengetahuannya ingin sumbangsih ilmu demi mengungkap kejahatan yang dilakukan seorang atau lebih pejabat penguasa (penyelenggara negara).
Polisi jahanam adalah anggota polisi (Polri) yang kebalikan daripada Polisi bersih (clean police), aparatur negara yang ingkar kepada Tuhan yang Maha Esa karena melanggar sumpah Polri (Tribrata):
- Berbakti kepada negara dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Hal sumpah mencakup kesetiaan kepada negara dan bangsa, serta menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa takut kepada Tuhan.
- Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak pilih kasih (asas tidak keberpihakan) dan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang harus prioritaskan faktor moralitas (utamakan kejujuran)
- Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau kroni maupun golongan.
Aparatur Polri apapun bidang tugasnya, mesti tendensius (prioritas) menjaga kehormatan institusi Polri, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sehingga Polisi Jahanam adalah anggota Polri yang tidak presisi, serta tidak bercermin dengan moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa, justru anomali ternyata praktiknya melakukan tipu-tipu dalam melaksanakan fungsi selaku aparatur negara.
“Perilaku Hukum” (The Behavior of Law)“
Analisa: Anggota Penyidik Polri jika mengenyampingkan atau menolak sumbangsih pakar ahli yang bersertifikat untuk kepentingan pada faktor penegakan hukum (law enforcement) melalui keahliannya dibidang IT terkait dugaan publik tentang pengaduan kejahatan penggunaan ijazah palsu oleh seseorang yang merugikan undang-undang dan hak konstitusi bangsa dan negara serta terlebih andai terhadap perkara yang terbukti telah berimplikasi menyita perhatian publik (global).
Konklusi: Anggota Polri yang demikian perilakunya jika menurut studi perilaku hukum (The Behavior of law) pantas diberi gelar dengan kategori sosok Polisi Jahanam atau Bad Cop, karena menolak para ahli untuk mengamalkan ilmunya secara gratis semata-mata demi tegaknya kepastian hukum dan tegaknya keadilan melalui koridor hukum Peran Serta Masyarakat, sebaliknya kontraproduktif malah berupaya obstruksi menggiring para ilmuwan ke penjara.