Proses Pidana Delik Aduan, Dibatasi Hanya Terhadap Pasal-Pasal Yang Relevan

Oleh: Dr Chudry Sitompul, SH, MH ( Ahli Pidana, Staf Pengajar Universitas Indonesia )
Jakarta,14 Mei 2025
Presiden R.I. ke-7, Bapak Ir. H. JOKO WIDODO pada 30 April 2025 yang lalu telah mendatangi Polda Metro Jaya. Kunjungan Pejabat Dewan Penasehat DANANTARA tersebut dikabarkan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah terkait ijazah UGM yang dimilikinya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak JOKO WIDODO juga menegaskan bahwa karena dugaan pidana yang dilaporkan sebagai delik aduan, maka dirinya sendiri lah yang harus membuat laporan polisi. Sebelumnya, Pemuda Patriot Nusantara dan Peradi Bersatu dikabarkan juga telah melaporkan sejumlah pihak (RF, RS, RF & T) Ke Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Selatan.
Kami ingin membatasi pada kasus pelaporan yang disampaikan Bapak JOKO WIDODO ke Polda Metro Jaya. Agar publik paham, pasal apa sajakah yang terkategori delik aduan dalam perkara ijazah UGM Bapak Joko Widodo.
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal istilah Delik aduan. Yakni, suatu tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang berhak mengadukan.
Tanpa aduan, penegak hukum tidak bisa melakukan penyelidikan atau penuntutan. Delik aduan meliputi perzinahan, pencemaran nama baik, fitnah, dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga.
Dalam Laporan Bapak JOKO WIDODO, Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Dr Roy Suryo dkk yang terhimpun dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mengeluhkan sejumlah pasal yang dimasukan oleh penyidik. Dalam rilis media, proses undangan Klarifikasi yang mengawali Kasus ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memanipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik milik orang lain dan atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Jakarta Selatan Pada tanggal 26 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Ir. H. JOKO WIDODO, yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Sejumlah pasal yang tersebut diatas, tidak semuanya delik aduan. Yang masuk kategori delik aduan hanya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27A UU ITE (UU No. 1/2024) tentang menyerang kehormatan via sarana elektronik.
Pasal 310 KUHP
“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
“(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.”
Pasal 27A UU ITE
“Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.”
Adapun Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, tidak terkategori delik aduan. Keduanya, merupakan delik umum.
Pasal 35 UU ITE menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 32 UU ITE menyatakan:
Pasal 32
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
“(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
“(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
Bapak Ir H. JOKO WIDODO mengeluh dirinya merasa dihina sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya, karena ijazahnya dikritik sebagai Palsu. Sehingga, dugaan pidana yang relevan hanyalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan melalui media elektronik.
Proses klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik harus terhadap Pasal yang relevan yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan.
Adapun Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, bukan delik aduan dan tidak ada kaitannya dengan dugaan pencemaran dan Fitnah, yang dikeluhkan Bapak Ir H. JOKO WIDODO.