Hukum

Rizal Fadillah : Meminta Bareskrim Melakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi

Jakarta, 6 Mei 2025

Hari ini Selasa (6/5/2025) Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah memenuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintain keterangan sebagai pelapor terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan redaksi persuasi-news.com ,Rizal Fadillah datang ke Bareskrim Mabes Polri pada jam 10:00 wib .

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut diperiksa selama sekitar 3 jam. Dirinya diperiksa berdasarkan laporan infomasi nomor LI/39/IV/RES.1.4/2025/DITTPIDUM Tanggal 9 Desember 2024 dengan nama pengadu Prof.Eggy Sudjana.S.H., M.Si, terkait dugaan tindak pidana dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau yang membantu memberikan ijazah sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi ,dan/atau vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 68 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Joko Widodo ( Mantan Presiden Indonesia ke 7 ) , yang patut diduga palsu.

Jadi saya meminta agar pihak Bareskrim melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi,kata Rizal Fadillah saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri

Dipanggil Ke Polda Metro Jaya

Kang Rizal sapaan Rizal Fadillah , Kamis (8/5/2025) dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan laporan Jokowi tentang ijazah palsu miliknya.

Terkait hal tersebut, kang Rizal mengaku sudah siap memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Dia juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli untuk disodorkan ke penyidik.

Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu,kata dia

Pemanggilan terhadap dirinya dinilai sangat cepat. Memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya (saya) sangat cepat sekali, ucapnya .

Sebagaimana diketahui, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K, dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button