
Jakarta, 25 April 2025
Sekelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 4 orang yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma. Keempatnya dilaporkan sebab dituding sebagai pembuat kegaduhan soal ijazah palsu Jokowi.
Mabes Polri mengarahkan agar laporan polisi dimasukkan ke Polda Metro Jaya karena lokus peristiwa terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025, sebagaimana dikutip dari
https://www.tempo.co/hukum/ijazah-jokowi-peradi-bersatu-laporkan-4-nama-kuasa-hukum-tak-sebut-nama-1247538
Siapakah Ade Darmawan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu ?
Di Dewan Pimpinan Nasional Peradi Bersatu Ade Darmawan D, S.H menjabat sebagai Sekjen, sementara itu , Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H.,M.H.,M.A sebagai ketua, sedangkan Lechumanan, S.H.
Berdasarkan laman resmi Peradi Bersatu https://pera kedibersatu.com/,
Peradi Bersatu sendiri berkantor Pusat di Jl. Kota Baru No. 28A, RT 08 / RW 06 Kel. Cideng Kec. Gambir – Jakarta Pusat. 10150.
Roy Suryo Berikan Respon
Apa yg semua ini saya sampaikan semata-mata adalah hasil ilmiah dari Ilmu Pengetahuan tentang Keanehan / Ketidaksesuaian yg banyak ditemukan di Skripsi atau Ijazah yang disebut-sebut “milik Jokowi”, kata Roy kepada Redaksi persuasi-news.com
Bahkan untuk “Skripsi”-nya sendiri saya lakukan penelitian primer, langsung dari material yang diberikan oleh UGM tanggal 15/04/25 lalu. Namun soal “Ijazah” jelas selama ini tidak ada yg pernah memeriksa langsung, selain hanya pernah ditunjukkan kepada Wartawan (tanpa boleh difoto) tanggal 16/04/25 atau yang diposting oleh seorang kader PSI yang berani dikatakannya sebagai “asli”. Jadi de facto “ijazah” itu sampai sekarang belum ditemukan,lanjutnya.
Jadi soal “penyebutan nama” (?) kita tunggu saja, biarkan semua berproses dan dikawal masyarakat, jangan ada yang memaksakan pasal-pasal diluar nurul soal pembuktian asli / palsu, misalnya hanya soal pasal-pasal karet di Undang-Undang ITE No 01/2024 yang kerap digunakan mempersekusi para aktivis/pejuang demokrasi selama ini, kata Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen tersebut.
Pemerhati Telematika, Multimedia itu mengklaim, dirinya bersama Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifa tak asal menyampaikan tuduhan, melainkan menggunakan teknologi untuk memeriksa keaslian ijazah Jokowi.
Silakan saja diproses kalau kami berempat ( dirinya, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma) yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu, sambung pria yang bernama lengkap Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo itu.
Menurut Roy, Masyarakat bisa menilai bagaimana hal yang sebenarnya terjadi terkait isu ijazah milik ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare, tutup Roy.