
Surakarta, 25 April 2025
Sebagaimana beritakan sebelumnya, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada hari , Senin, 14 April 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Dalam mengajukan gugatan, Dr. Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu. Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.
Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah menggelar sidang perdana dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025)
Berdasarkan pantauan redaksi persuasi-news.com ,sidang yang dijadwalkan dimulai jam 10:00 wib ,baru dimulai sekitar jam 10:45 wib.
Ruangan sidang sangat penuh oleh pengunjung, ruangan sidang sangat penuh oleh pengunjung. Sementara itu,yang berdiri karena tak mendapat kursi diminta untuk keluar ruang persidangan dan menyaksikan melalui live streaming.


Terkait gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq, tersebut, SMA Negeri 6 Surakarta menyatakan siap menghadapi.
Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng, kata Kepala SMA 6 Surakarta Munarso, kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Surakarta pada Kamis (24/4/2025) .
Dirinya melanjutkan, Pihaknya siap melawan gugatan dengan data-data yang ada guna mendukung keberadaan ijazah Jokowi di SMA 6 Surakarta.
Kami Siap menyampaikan bukti-bukti fisik jika diminta di persidangan, katanya.
Joko Widodo Tidak Hadir Di Persidangan
Dalam perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut , Joko Widodo ( Jokowi ) selaku pihak tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, SH.MH , Sutikna, SH.MH , Wahyuni P , SH.MH selaku anggota ,serta Winarto, S.H sebagai Panitera.
Kuasa hukum Jokowi Irpan mengungkap, Jokowi sedang mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Jokowi diminta untuk pergi ke Vatikan, menghadiri acara duka cita atas kepergian Paus Franciscus.
Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan, kata Irpan.
Sidang Sempat Dua Kali Diskors !
Skorsing pertama berlangsung selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat. Majelis hakim menemukan kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah. Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit, kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, SH.MH .

Skorsing kedua dilakukan saat proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
TIPU UGM Meminta Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H Untuk Menjadi
Mediator
Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator , kata Andhika Dian Prasetyo SH yang merupakan salah satu anggota Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu ( TIPU UGM ).
Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir, katanya.
Kuasa hukum Jokowi Akan Berkonsultasi Ke Jokowi
Merespon mediasi tersebut, .Irpan selaku kuasa hukum Jokowi , mengatakan, bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
Dirinya menjelaskan, Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat.
Irpan melanjutkan, Keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi, kata Irpan
“Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi
Persidangan Akan Dilanjutkan Dengan Agenda Mediasi
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menekankan setelah adanya kesepakatan dari tergugat dan penggugat biaya jasa mediator ditanggung oleh kedua belah pihak. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H Sebagai Mediator.
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengagendakan sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi tersebut digelar ,pada Rabu (30/4/2025), pukul 10:00 WIB.
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H , Bukan Orang Sembarangan ?
Dikutip dari laman Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS https://www.lkbhfhuns.org , Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H merupakan Guru Besar dibidang Keperdataan , bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dirinya lahir di Semarang, 9 Februari 1963 , menempuh Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang : Lulus Tahun 1987, melanjutkan studi Magister Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia (UI) Jakarta : Lulus Tahun 1994 dan Megambil program Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) : Lulus Maret Tahun 2002. Pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS (Periode Januari 2012 – 1 Desember 2014), Ketua Program Sejak Nopember Tahun 2002 s.d 2007 DEKAN FH UNS, Dekan Fakultas Hukum UNS Periode Nopember 2002 – Nopember 2006. Diperpanjang sampai dengan April 2007, Sejak April Tahun 2007 s.d 2011 PEMBANTU REKTOR IV UNS : Pembantu Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama (Periode April 2007 – April 2011), Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS (Periode Januari 2012 – Desember 2015, pada tahun 2019 di angkat sebagai Ketua Senat Universitas Sebelas Maret