
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat ,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
.
Jakarta, 8 November 2025
Kasus ijazah palsu Saudara Joko Widodo, harus dituntaskan di era kita. Jangan sampai, kasus ini tidak diselesaikan, menggantung, menjadi warisan noda hitam sejarah bangsa, bagi generasi selanjutnya. Proses pembersihan itu, harus sampai pada mengakses ijazah yang dipegang Jokowi, mengujinya, dan menyampaikan hasilnya kepada seluruh rakyat.
Atas komitmen perjuangan itulah, klien Kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Muhammad Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, dll, tak gentar meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ini menjadi penanda ‘babak baru’ perjuangan mengungkap kasus ijazah palsu Jokowi.
Tim kami memang terdiri dari puluhan advokat. Namun, kami tetap selalu terbuka dan bahagia saat ada ‘Squad’ baru masuk dalam tim kami.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, baru saja mendapat kabar gembira bahwa Prof Deny Indrayana bersama seluruh tim lawyer di kantornya, bersedia bergabung dan terlibat aktif dalam membela klien kami. Komitmen Prof Denny indrayana tersebut, menambah semangat bagi kami untuk terus maju, berjuang dengan dada membusung, menyampaikan pesan kepada para aktor kriminalisasi : Kami tidak takut! Kami akan menangkan pertarungan, bersama dukungan rakyat dan ridlo Allah SWT.
Prof Deni Indrayana sendiri, dikenal kritis dan aktif dalam sejumlah pembelaan publik. Bahkan, saat penulis masih mahasiswa di UMMagelang, Prof Deny Indrayana sudah menjadi aktivis di Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM).
Saat itu meski di Magelang, kiblat dunia aktivis kami adalah Yogya, bukan Semarang. Karenanya, kami lebih sering interaksi dengan kegiatan dan aktivis di Yogya, kendati Magelang masuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan bergabungnya Prof Deny Indrayana, makin bertambah alumni UGM yang peduli dengan kasus ini. Selain ada Dr Roy Suryo, Dr Rismon, dr Tifa, Dr Refly Harun, kini bertambah Prof Deny Indrayana.
Prof Deny Indrayana, memiliki dua keunggulan komparatif yang akan memperkuat tim kami, yaitu:
Pertama, secara hukum baik dari sisi akademis maupun praktisi, beliau menguasai dan mumpuni, memahami seluk beluk dan dinamika pembelaan, dan hal ini akan sangat menunjang kerja-kerja advokasi dalam tim.
Kedua, secara historis beliau memiliki latar belakang pendidikan di UGM. Hal ini, akan memudahkan proses verifikasi dan menguji validitas berbagai bukti dan keterangan saksi yang berkaitan dengan UGM. Karena ijazah yang dipersoalkan adalah ijazah S-1 UGM Jokowi.
Keunggulan tersebut, akan memperkuat pembelaan baik secara litigasi maupun non litigasi. Sebagaimana diketahui, tim litigasi kami di koordinatori oleh Bang Petrus Selestinus, S.H.
Sinergi dan kolaborasi tim akan menjadikan tim kami makin solid. Tak sabar rasanya, ingin segera sampai pada proses persidangan dan ‘menguliti’ seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan, membongkar fakta untuk sampai pada kebenaran materiil tentang kepalsuan ijazah Saudara Joko Widodo.
Sekali lagi, selamat datang dan selamat Bergabung Prof Deny Indrayana. Welcome to The ‘Jungle’.




