HukumPeristiwaPolitikPress Reales

Semakin Panas, Roy Suryo Dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Damai Hari Lubis Serta Eggi Sudjana

Jakarta, 26 Januari 2026

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada hari ini Senin (26/1/2026) mengatakan, Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, Damai Hari Lubis mengatakan , Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut.

Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi). Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3, tutur pria yang biasa disapa DHL tersebut.

Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya. Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan KUHP Solo, Tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button