HukumPeristiwa

Sidang Pertama Gugatan Terhadap Rektor & Wakil-Wakil Rektor Serta Dekan Dan Kepala Perpustakaan UGM, Serta Ir Kasmudjo, Di PN Sleman Ditunda

Sleman, 22 Mei 2025

Rektor,Dekan ,Kepala Perpustakaan Universitas Gajah Mada ( UGM ) , Ir Kasmudjo Digugat di Pengadilan negeri Sleman , terkait Ijazah Joko Widodo Perkara dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn diajukan oleh Ir .H. Komardin .S.H. M.M,

Ir .H. Komardin .S.H. M.M

Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/5/2025) dimulai sekitar jam 10:40 WIB. Rektor dan semua Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak hadir. Yang hadir dalam persidangan tersebut yakni pengacara pimpinan UGM diwakili oleh kuasa hukum mereka yakni Ariyanto dan pengacara Kasmudjo ( Zahrul Arqom ), Selain itu, pihak penggugat Ir .H. Komardin .S.H. M.M, turut hadir.

Kuasa hukum tergugat 1-7 UGM, Ariyanto (kiri) dan Zahru Arqom (kanan), kuasa hukum tergugat Kasmudjo 

Komardin yang seorang advokat dan berkantor di Makassar menggugat UGM Rp 1.069 triliun apabila tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.Yang terdiri atas kerugian immateriil Rp 1.000 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 69 triliun. Hal ini lantaran UGM dianggap merugikan karena membuat gaduh negara, sehingga berdampak pada turunnya nilai rupiah terhadap dolar AS.

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cahyono, serta anggota Raden Danang Noor Kusumo dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum. 

Sidang perdana ini mesti ditunda karena kehadiran penggugat intervensi, Andhika Dian Prasetyo dan Muhammad Taufiq. Namun belum memenuhi kelengkapan administrasi.

Hari ini sebenernya akan ada mediasi. Tapi karena ada intervenien, menunggu permohonan intervenien. Kita menunggu sampai putusan sela. Besok, acaranya masih menunggu dari permohonan (intervenien) . Kemudian tanggapan dari para pihak. Setelah itu majelis hakim akan memutuskan diterima atau tidak, kata Cahyono selalu Hakim Ketua.

Penggugat intervenien dalam gugatan ini yakni Muhammad Taufiq, tim TIPU UGM yang sebelumnya juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. 

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (:28/5/2025 ) sekitar pukul 10:00 dengan agenda permohonan intervenien.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button