Terpidana Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi ,Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Geram Hingga Buat Petisi
Jakarta, 6 November 2025
Sebagaimana diketahui Terpidana Silfester Matutina, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019.
Namun saat ini yang bersangkutan tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat,salah satunya Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa
Dikutip dari laman https://www.change.org/p/segera-eksekusi-silfester-matutina , pada hari lni Kamis (6/11/2025), Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa membuat petisi Segera Eksekusi Silfester Matutina.
Saya percaya bahwa hukum seharusnya tidak membedakan siapa orangnya, tetapi hanya melihat antara salah dan benar. Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian. Namun, hingga saat ini, Silfester Matutina sudah lebih dari 6 tahun belum dipenjara meskipun sudah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung yang seharusnya dijalankan, isi petisi tersebut.
Dirinya melanjutkan, Penundaan eksekusi terhadap putusan hukum ini bukan hanya melemahkan kewibawaan aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan negara lain terhadap sistem keadilan kita. Keadilan yang seharusnya berjalan tanpa pandang bulu kini terabaikan, dan ini telah merusak citra pemerintah Presiden Prabowo, baik secara internal maupun eksternal.
Tidak ada alasan sah, baik secara hukum maupun kemanusian, untuk terus menunda pelaksanaan hukuman ini. Penanganan kasus yang berlarut-larut ini hanya akan menjauhkan keyakinan publik terhadap keberadaan hukum yang adil dan merata, katanya.
Kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera melaksanakan eksekusi hukuman penjara terhadap Silfester Matutina sesuai dengan putusan inkracht. Ini adalah langkah penting untuk memulihkan integritas dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.
Dukung kami dalam mendesak pengambil keputusan agar mengehentikan penundaan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan menandatangani petisi ini, Anda ikut serta untuk menjaga nilai kesetaraan di depan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan negeri ini, tutupnya.




