“Tim Advokat Roy Suryo CS ,Tidak Akan Menghadiri Acara “Orang Besar” & “Partai Biru” Dibalik Isu IJAZAH PALSU Jokowi” Jika Tetap Mengundang Silfester Matutina

Jakarta, 1 Agustus 2025
Kompas tv pada hari malam ini. Jumat (1/8/2025 ) akan mengelar diskusi yang bertajuk *”Orang Besar” & “Partai Biru” Dibalik Isu IJAZAH PALSU Jokowi
Dalam progam DUA ARAH yang akan disiarkan secara langsung pada pukul 20.30 WIB- selesai tersebut akan hadir dihadiri oleh ADI PRAYITNO ( Direktur Eksekutif Parameter Indonesia), REFLY HARUN ( Pakar Hukum Tata Negara ), KRMT ROY SURYO ( Penuding Ijazah Palsu Jokowi ), SILFESTER MATUTINA ( Ketua Umum Solidaritas Merah Putih ), ADE ARMANDO ( Politisi PSI ), SYARIEF HASAN ( Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ).

Terkait hal tersebut Tim Advokat Roy Suryo CS Tidak Menghadiri Acara Jika Tetap Mengundang Silfester Matutina
Hal itu disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melalui keterangan tertulisnya sebagaimana yang diterima redaksi persuasi-news.com pada Jum’at (1/8/2025) malam.
Terkait tuntutan yang kami ajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, agar segera mengeksekusi vonis putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menghukum Terdakwa SILFESTER MATUTINA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Bahwa status Silvester MATUTINA saat ini adalah terpidana, yang belum menjalankan putusan.
Kedua, Bahwa kami menghimbau, agar Terpidana Silvester MATUTINA tidak diundang sebagai narasumber dalam program media.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani ole Petrus Selestinus, S.H. (Koordinator Litigasi ) dan Ahmad Khozinudin, S.H.( Koordinator Non Litigasi) tersebut, menyatakan Apabila Terpidana SILFESTER MATUTINA tetap diundang dan dalam program dimaksud yang juga melibatkan tim kami (baik kuasa hukum maupun klien), maka kami mengambil kebijakan tidak memenuhi undangan jika ada terpidana SILFESTER MATUTINA sebagai narasumbernya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah memohon kepada Yang Terhormat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi, berkenan memberikan klarifikasi sekaligus segera melaksanakan putusan A Quo terhadap Silvester Matutina dikarenakan yang bersangkutan telah divonis bersalah dalam Putusan Kasasi dengan 287 K/Pid/2019 https://persuasi-news.com/demi-menjamin-asas-kepastian-hukum-dan-keadilan-terdakwa-silfester-matutina-harus-segera-dieksekusi-penjara/