Opini

Polda Metro Mulai Menyelidiki Dugaan Pembuatan Dan Penggunaa Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 14 September 2026

Dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan SP-Lidik/3534/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 7 September 2026 maka penyelidikan atas Dumas HM Rizal Fadillah, SH, Rustam Efendi, dan H. Heru Purwanto, SH telah dimulai. Dumas yang awalnya diajukan kepada Bareskrim Mabes Polri itu menyangkut dugaan pembuatan ijazah pslsu Jokowi di Pasar Pramuka dan pemggunaannya saat mendaftar di KPUD Solo, KPUD DKI, dan KPU Pusat.

Pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat tersebut dilaksanakan Jum’at, 11 September 2026 lalu oleh Unit V Subdit Kamneg. Akan tetapi dengan pertimbangan agar tidak terjadi conflict of interest dan obyektivitas penanganan, maka ketiga pengadu masyarakat di atas pada tanggal 14 September 2026 mengajukan permohonan kepada Dirreskrimum Polda Jaya untuk memindahkan penanganan kepada unit yang lain.

Surat Permohonan ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri c.q Kabareskrim MabesPolri, dan Kompolnas. Hal ini dimaksudkan agar proses penanganan perkara memperoleh pengawasan dari kelembagaan kompeten, di samping tentunya pengawasan publik secara langsung.

Penyelidikan Polda Metro ini diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menyedot perhatian yang luas baik di tingkat nasional maupun internasional. Selembar ijazah ini telah mengguncangkan dunia karena lemahnya kejujuran dan itikad baik untuk penuntasan.
Pembodohan publik berjalan secara sistematik.

Diharapkan dari penyelidikan dapat berlanjut kepada prnyidikan setelah ditemukan bukti bahwa salinan ijazah yang digunakan pendaftaran Cawalkot 2005 dan 2010, Cagub 2012, dan Capres 2014 dan 2019 adalah salinan ijazah dengan legalisir palsu. Ada tindak pidana dilakukan saat itu. Lalu dimana pemalsuan dilakukan ? .

Pasar Pramuka adalah tempat yang lazim untuk pembuatan berbagai dokumen palsu baik akta nikah, skck, surat kesehatan, visa, skripsi, dan juga ijazah.

Penyidikan diarahkan pada pihak-pihak yang terlibat. Tentu Jokowi sebagai pengguna patut diduga menjadi aktor penentu pemalsuan bersama “penasehat intelektual” permanennya, mantan Rektor UGM, Prof. Pratikno. Operator lapangan pemalsuan, apakah itu Tim Solo maupun Tim Jakarta patut juga untuk disidik secara seksama.

Ketua Umum relawan Sedulur Jokowi Paiman Raharjo diduga merupakan figur penting dalam proses pemalsuan. Yang bersangkutan memiliki kios di Pasar Pramuka.

Disinilah diuji keseriusan Polda Metro Jaya untuk menangani dan membongkar kasus besar ini. Polda Metro Jaya dipastikan sudah sangat memahami akan pola pemalsuan dokumen dan orang-orang yang mahir melakukan pemalsuan di Pasar Pramuka.

Pada tahun 2015 Polda Metro Jaya telah menggerebeg Pasar Pramuka dan sukses menggiring 8 orang “jago pemalsuan” ke proses hukum tingkat peradilan. Kedelapannya dipidana penjara antara 2 hingga 4 tahun.

Jokowi sebagai pihak yang berkentingan dan pengguna ijazah palsu buatan Pasar Pramuka terancam pidana penjara baik menurut KUHP lama maupun KUHP baru minimal 6 tahun dan maksimal 8 tahun. Karenanya patut untuk diamankan terlebih dahulu demi kelancaran tahap pemeriksaan.
Tangkap dan tahan Jokowi.

Tidak peduli yang bersangkutan adalah  mantan Presiden.
Equality before the law. Bukankah Indonesia adalah negara hukum ?.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button