Di Bawah KUHAP Baru, Polda Metro Jaya Diduga Lalai: Perkara Mawa, 237 Hari Tanpa Tersangka, SPDP Tak Jelas, SP2HP Molor 70 Hari
Oleh: Tim Investigasi Persuasi – Dokumen P-01 s.d P-04
Jakarta, 5 Oktober 2026
Kasus dugaan perzinahan dengan Laporan Polisi LP/B/8428/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilaporkan Wardatina Mawa pada 22 November 2025 menjadi ujian pertama penerapan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku 2 Januari 2026. Hasilnya? Penyidikan yang berlarut-larut, administrasi berantakan, dan hak pelapor atas kepastian hukum yang terabaikan.
Berdasarkan dokumen kaleidoskop perkara per 5 Oktober 2026 yang diterima redaksi (28 berkas bukti, 4 dokumen kepolisian P-01 s.d P-04), penyidikan perkara ini telah berjalan 237 hari sejak Sprindik pertama 10 Februari 2026, namun belum satu pun tersangka ditetapkan.
3 Bentuk Kelalaian yang Tercatat di Bawah KUHAP Baru
1. SPDP Hilang – Melanggar Pasal 60 Ayat (1) KUHAP Baru
KUHAP Baru UU 20/2025 Pasal 60 ayat (1) tegas: “Penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum dengan SPDP paling lambat 7 hari setelah Sprindik diterbitkan.”
Faktanya:
- Sprindik pertama diterbitkan 10 Februari 2026 (Ditreskrimum) dan 13 Februari 2026 (Ditres PPA dan PPO).
- Batas 7 hari adalah 17-20 Februari 2026.
- Hingga 5 Oktober 2026, SPDP, SP2HP ke-1 dan ke-2 tidak pernah ada di berkas. Pelapor tidak pernah menerima tembusan.
Akibatnya, perkara ini berjalan tanpa kontrol Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini cacat prosedural serius. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 di rezim lama saja sudah mewajibkan SPDP, apalagi KUHAP Baru yang lebih ketat.
2. SP2HP Molor 89 Hari & Mandek 70 Hari – Melanggar Perkap 6/2019 & Asas Peradilan Cepat
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan mewajibkan SP2HP berkala. KUHAP Baru Pasal 102 dan Pasal 361 huruf b menekankan asas speedy trial.
Rekam jejak SP2HP perkara Mawa:
- SP2HP ke-3: 30 Maret 2026 (anehnya bernomor B/333/IV/… – bulan IV adalah April, padahal tanggalnya Maret. Kesalahan administrasi fatal – P-02).
- SP2HP ke-4: 29 April 2026 (jeda 30 hari) – P-02
- SP2HP ke-5: 27 Juli 2026 (jeda 89 hari) – P-03
- 27 Juli s.d 5 Oktober 2026 = 70 hari tanpa SP2HP baru.


Artinya, pelapor dibiarkan dalam ketidakpastian selama lebih dari 2 bulan. Padahal SP2HP ke-5 sendiri mengakui masih menunggu pinjam pakai memory card dan salinan hasil forensik dari Dit Siber Mabes Polri, serta baru berencana bersurat ke Puslabfor dan Pusident.
Di mana Hasil Forensiknya Selama 70 hari?
3. Sprindik Diterbitkan 3 Kali – Indikasi Penyidikan Tidak Konsisten
- Sprindik I: 10 Feb 2026
- Sprindik II: 13 Feb 2026 (alih penanganan ke PPA & PPO)
- Sprindik III: 14 Juli 2026 No. http://SP.Sidik/252/VII/RES.1.24./2026 (bersamaan ganti penandatangan dari AKBP Evi Pagari ke Kompol Donny Kristian Bara’langi).
Penerbitan ulang Sprindik lazim karena perubahan tim, tetapi dalam KUHAP Baru, ini harus disertai gelar perkara dan pemberitahuan ke JPU. Karena SPDP saja tidak ada, publik patut bertanya: atas dasar hukum apa Sprindik baru diterbitkan?
Bukti Disandera Perkara Lain
Ironisnya, bukti utama perkara zina – CCTV TKP Green Puri 8 Agustus 2025 – justru menjadi objek perkara lain.
LP/B/581/XI/2025/SPKT/Bareskrim tentang dugaan akses ilegal dan membuka informasi elektronik rahasia sejak 9 Agustus 2025 (sehari setelah dugaan zina) telah menetapkan tersangka Agung Eko Maryanto pada 28 September 2026 dan ditahan 29 Sep – 18 Okt 2026 (P-04). Agung Eko ini adalah salah satu dari 8 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi di perkara zina (P-02).
Dokumen penyidik tidak menjelaskan apakah CCTV yang disidik di Bareskrim adalah CCTV yang sama dengan bukti di Polda Metro Jaya. Jika ya, maka Polda Metro Jaya menahan perkara 237 hari karena menunggu barang bukti yang statusnya pinjam pakai dari Mabes.
Ini melanggar Pasal 107 KUHAP Baru tentang keabsahan alat bukti elektronik yang harus diperoleh secara sah. Tanpa penyitaan sah dan forensik Puslabfor, bukti CCTV rawan didalilkan illegal evidence oleh pengacara Terlapor.
Rezim Hukum Yang Berubah di Tengah Jalan
Peristiwa 8 Agustus 2025 terjadi saat Pasal 284 KUHP lama berlaku (ancaman 9 bulan). Sejak 2 Januari 2026 berlaku Pasal 411 KUHP Nasional (ancaman 1 tahun).
Pasal 284 mensyaratkan unsur “Pasal 27 BW berlaku baginya” dan “mengetahui pasangannya telah menikah”. Pasal 411 tidak memuat itu. Karena Pasal 3 KUHP Nasional menyatakan dipakai aturan yang paling menguntungkan pelaku, Terlapor berpotensi berargumen Pasal 284 lebih menguntungkan.
Penyidik seharusnya sudah menggali unsur “mengetahui” ini dari bukti kunci:
- C-02a (26 Okt 2025): Terlapor II awalnya mengaku tidak tahu Insan beristri, tapi di chat yang sama mengakui Insan cerita rumah tangganya sudah mau pisah dan talak 2, serta meminta menjadi istri dan “bersedia untuk poligami”.
- C-09b (12 Nov 2025): Terlapor II menulis “dy blg kalian dah proses cerai dah pisah rumah” – mengakui tahu Insan masih terikat perkawinan.
- C-13c: Insan mengakui ada “kesepakatan dengan ina”.
Bukti-bukti itu ada, tapi karena masih berupa kolase beranotasi untuk story IG, bukan ekspor asli dengan metadata, maka tidak memenuhi Pasal 5 UU ITE sebagai alat bukti elektronik yang sah. Kelalaian tidak memandu pelapor menyerahkan bukti asli sejak awal adalah kelalaian penyidik pembantu.
Hak Jawab Polda Metro Jaya
Redaksi memberikan hak jawab penuh kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kasubdit 1, dan Penyidik Pembantu Briptu Muhammad Irvan untuk menjelaskan:
- Di mana SPDP perkara LP/B/8428?
- Mengapa jeda SP2HP 89 hari dan 70 hari tanpa kabar?
- Bagaimana status pinjam pakai memory card dari Dit Siber dan surat ke Puslabfor/Pusident?
- Apakah objek perkara ITE Bareskrim adalah CCTV yang sama?.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan.
Publik menunggu jawaban, karena KUHAP Baru lahir untuk menjamin kepastian hukum, bukan untuk memperpanjang penantian korban menjadi hampir 1 tahun tanpa tersangka.
– TIM INVESTIGASI PERSUASI




