Jakarta, 8 Oktober 2026
Nusron Wahid mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Terkait mangkirnya Nusron,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut kurang bisa mengatur waktu setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, pada hari Kamis (8/10/2026).
Dirinya mengatakan, Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu.
Lebih lanjut Setyo mengingatkan, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa Nusron mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan membantu proses penegakan hukum tersebut.
Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada, ujar Setyo.
KPK berharap yang bersangkutan komitmen, pungkasnya.
Dirinya melanjutkan, Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin Penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan, pada surat yang dikirim ke penyidik, Nusron beralasan sudah terjadwal untuk mengikuti agenda di internal kementerian.
Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN, kata Budi pada hari Rabu (7/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keterangan dari saudara NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pungkasnya.
Sekedar infomasi, Kasus yang menyeret Nusron sebagai saksi tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kemudian, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron.
Sejak menetapkan para tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron. Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Tiga hari kemudian, pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK selanjutnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut.




