Masjid Wakaf AL HURRIYAH Kebon Sirih Dirusak Kini Dikuasi MNC Grup, Hanny Kristianto : Kami Tidak Takut Meski Pengusaha Dibelakang Perusakan Masjid Ini Mengaku Dekat Dengan Presiden Prabowo ! ,Jutaan Ummat Muslim Siap Berjihad Membela Hak Milik Allah
Jakarta, 8 Oktober 2026
Hanny Kristianto, Ketua TIM PENYELAMAT TANAH WAKAF Masjid AL HURRIYAH Kebon Sirih Meminta kepada komisi III DPR RI, KEJAKSAAN AGUNG, KAPOLRI untuk mengusut tuntas tindakan tukar guling secara melawan hukum atas tanah wakaf Masjid AL HURRIYAH Kebon Sirih seluas 595 Meter yang saat ini tanah wakaf Tersebut sudah menjadi lahan bisnis PT.GLD PROPERTY/PT.MNC GROUP milik Hary Tanoe.
Hal tersebut disampaikan Ketua TIM PENYELAMAT TANAH WAKAF MASJID AL HURRIYAH KEBON SIRIH: Koh Hanny Kristianto, melalui keterangan yang diterima redaksi persuasi-news.com ,pada hari ini Kamis (8/10/2026).
Kami meminta pemilik MNC grup harus bertanggungjawab memgembalikan dan membangun kembali Masjid AL HURRIYAH yang sudah dirusak dan dikuasai sepihak tanpa ijin masyarakat dan Menteri, kata Koh Hanny Kristianto.
Kemarin Hari Rabu (7/10/2026) kami selaku TIM HUKUM bersama para Pengurus RT, RW.06 dan LMK juga Perwakilan Warga Kebon Sirih mendatangi Gedung DPR-RI Nusantara II untuk menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum /RDPU dengan Badan Aspirasi Masyarakat BAM DPR-RI untuk membahas permasalahan TINDAKAN ILEGAL Tukar Guling Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih dan tindakan Kriminalisasi terhadap Pengurus Masjid dan terhadap Ketua RW.06 Kebon Sirih yang hingga saat ini berstatus TERSANGKA oleh POLRES JAKARTA Pusat atas Laporan PT.MNC Group , kata pria yang biasa disapa Koh Hanny tersebut.
Padahal Ketua RW tidak melakukan tindakan kriminal pecemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan Pihak MNC GROUP, ungkap Koh Hanny.
Ketua RW.06 Tomy Tampatty atas permintaan warga memasang SPANDUK PENOLAKAN TUKAR GULING dan Pengrusakan Masjid AL HURRIYAH, demikian ucap Ketua TIM PENYELAMAT TANAH WAKAF MASJID AL HURRIYAH Kebon Sirih tersebut.
Kami Tidak Takut Meski Pengusaha Dibelakang Perusakan Masjid Ini Mengaku Dekat Dengan Presiden Prabowo tegas koh Hanny.
Jutaan ummat muslim ada bersama kami siap berjihad membela hak milik Allah, menjaga izzah, marwah dan ukhuwah.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua RW. 06 Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Tomy Tampatty, menurutnya hingga saat ini statusnya masih TERSANGKA.
Warga Kebon Sirih tetap menuntut MNC Group untuk mengembalikan Tanah Wakaf yang sudah dijadikan Lahan Bisnis MNC Group, dan membangun kembali masjid Al Hurriyah
Kemarin (7/10/2026) kami datang RDPU di DPR-RI didampingi oleh Ketua TIM PENYELAMAT TANAH WAKAF Bapak HANNY KRISTIANTO dan Ketua TIM Hukum DR. ARIANI MANDALA PUTRA, S.H.,M.H., Ketua dan Sekretaris LBH Persatuan Umat Islam (LBH PUI DKI) Bapak SUTISNA, A.Md.G., S.H., M.H., ANGGREINI MUTIASARI, S.E.,S.H.,M.H., juga Drs.ABDUL KOHAR MZ selaku Sekretaris LBH PUI Jakarta Pusat, dan Rizki Abdullah, S.H., M.H., DESWAN ARWANDA, S.H., M.H, ujarnya.

Ketua Tim Hukum Penyelamat Tanah Wakaf Masjid AL HURRIYAH Ibu DR. Ariani Mandala Putra, SH., MH. menjelaskan bahwa Tukar Guling Tanah Wakaf yang dilakukan MNC GROUP dengan sekelompok orang yang mengaku Pengurus Yayasan itu terjadi di sekitar tahun 2020 namun Tukar Guling tersebut tidak ada ada IZIN Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf dan juga melanggar Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dari penelusuran kami Tim Hukum ternyata Para Pihak melakukan Tukar Guling hanya atas dasar rekomendasi oknum Badan Wakaf DKI rekomendasi Nomor: 246/BWI-DKI/R/X/2020 Tertanggal 16 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua BWI DKI Drs.H.Sukarno, MM, ungkap Ariani.
BWI DKI tidak berwenang menerbitkan Rekomendasi Persetujuan karena sebagaimana diatur Undang-Undang Wakaf, Menteri Agama yang berwenang menerbitkan Persetujuan IZIN Tukar Guling, pungkasnya.
Ariani mengatakan ,Dari Pihak Departemen Agama telah menegaskan pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Surat nomor: B-010/Dt.III.IV/BA.03.2/01/2021 yang dikirimkan kepada Ketua RW.06 TOMY TAMPATTY, Surat yang tertanggal 5 Januari 2021 dalam poin 3 surat tersebut dijelaskan bahwar Tukar Guling yang dilakukan Para Pihak BELUM mendapatkan IZIN dari Menteri Agama.
Bahwa sejak awal proses Tukar Guling tersebut telah mendapat perlawanan dan penolakan dari Warga Kebon Sirih dan hingga hari ini 7 Oktober 2026 warga tetap menolak, tegasnya.
Kami dari Tim Hukum akan selalu mendampingi warga Kebon Sirih untuk berjuang mengambil kembali Tanah Wakaf tersebut ujar DR. ARIANI MANDALA PUTRA, S.H., M.H., penuh optimisme.
Diberitakan sebelumnya Masjid Al-Hurriyah di Kebon Sirih, Menteng , Jakarta Pusat berdiri di atas tanah wakaf dan selama puluhan tahun digunakan masyarakat untuk beribadah, namun dibongkar secara sepihak oleh PT GLD Property (anak usaha PT MNC Group).
Terkait pemasalahan tukar guling (ruislag) dan pembongkaran Masjid Al-Hurriyah itu, Badan Aspirasi Masyarakat DPR menerima Aspirasi Warga Kebon Sirih.




