DPP Advokat Persaudaraan Islam Mendesak Kapolri Menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Terkait Persyaratan Pencalonan Gibran Sebagai Wapres Tahun 2024
Jakarta, 9 Oktober 2026
DPP Advokat Persaudaraan Islam mendesak Kapolri enyelidiki dugaan
tindak pidana terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wapres Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan DPP Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Jum’at (9/10/2026).
Menyikapi persoalan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang
dipersoalkan dalam proses hukum terkait Pemilihan Presiden 2024, DPP Advokat
Persaudaraan Islam (DPP API) menyatakan sikap:
Pertama , Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera menelusuri dan menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan/atau penyampaian keterangan tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Tahun 2024, serta menelusuri dokumen pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2020 yang relevan.
Lalu yang kedua Meminta pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan asli, surat penyetaraan, berkas
pencalonan KPU, dan pihak-pihak yang menerbitkan, menyerahkan, maupun memverifikasi dokumen tersebut, termasuk meminta keterangan Gibran Rakabuming
Raka sesuai hukum acara.
Menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap
warga negara di hadapan hukum. Jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang
pemeriksaan dugaan tindak pidana, isi pernyataan sikap yang ketiga DPP Advokat Persaudaraan Islam yang disampaikan melalui Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M selaku ketua.
Yang terakhir, Meminta kepolisian menindaklanjuti hasil penyelidikan ke tahap penyidikan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan, dengan menilai ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP yang berlaku pada waktu dugaan perbuatan terjadi dan ketentuan pidana pemilu yang relevan.
DPP API menegaskan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan tindak pidana wajib diperiksa secara profesional, independen, dan transparan, tutup pernyataan sikap tersebut.




