Opini

FORMASI Apresiasi Kortas Tipidkor Polri Tahan Eks Bupati Gowa: Jangan Tunggu Rakyat Berteriak!

Jakarta, 27 Oktober 2026

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan.

Menurut Jalih, penahanan tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan dan ketepatan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Ia menilai, penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa harus menunggu desakan masyarakat atau aksi demonstrasi.

Jalih mengaku, pihaknya bersama Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Selatan pernah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2026.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketepatan langkah yang diambil oleh Kortas Tipikor Polri,” ungkap Jalih Pitoeng kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak seharusnya baru bergerak setelah masyarakat sipil menyuarakan protes. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan laporan, bukti, dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

“Karena memang sudah semestinya aparat penegak hukum melakukan tindakan tanpa harus menunggu rakyat atau kami para pegiat antikorupsi teriak-teriak, bahkan unjuk rasa ke KPK,” sambungnya.

Bagi Jalih, pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan. Hal yang tidak kalah penting adalah konsistensi proses hukum, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pembuktian perkara hingga tuntas di pengadilan.

Ia meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, ataupun posisi seseorang dalam pemerintahan.

“Karena korupsi adalah musuh kita bersama, maka kami minta semua aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, harus menjalankan tupoksinya tanpa tebang pilih,” tegas Jalih.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 26 Oktober 2026, Sitti Husniah Talenrang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan pada periode 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan ANTARA, Husniah disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang. Rincian sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan, tetap harus dipenuhi selama penahanan.

Informasi mengenai penahanan dan sangkaan perkara tersebut dapat dibaca dalam laporan ANTARA: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan Polda Sulsel, 26 Oktober 2026.

Secara hukum, penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, penanganan perkara Husniah harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara serius dan transparan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan perizinan, penyidik perlu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana aliran uang berlangsung, serta apakah terdapat keuntungan yang berasal dari tindak pidana. Penelusuran aset juga penting apabila ditemukan indikasi bahwa hasil kejahatan dialihkan atau disamarkan.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa. Keterbukaan yang terukur dapat membantu mencegah spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Apresiasi FORMASI dan LAKI Sulawesi Selatan atas langkah Kortas Tipikor Polri dengan demikian dapat menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih konsisten. Bukan hanya dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat, melainkan juga terhadap dugaan korupsi lain yang memiliki bukti memadai.

Pesan Jalih Pitoeng pada akhirnya jelas: pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada seberapa keras masyarakat berteriak. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan adil, siapa pun pihak yang diperiksa.

Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan ditentukan oleh banyaknya orang yang ditahan, melainkan oleh kemampuan negara membuktikan perkara secara sah, memulihkan kerugian negara apabila terbukti ada, menelusuri hasil kejahatan, serta memastikan hukum berlaku sama bagi semua orang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button