Kapuspenkum Kejagung : Febrie Adriansyah Saat Ini Masih Sebagai Saksi
Jakarta, 15 Juli 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi.
Hal tersebut setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Anang mengatakan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Andapun ketiga sprindik tersebut yaitu ,Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri
Kapuspenkum Kejagung itu mengatakan, Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan.
Dirinya menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua, ujarnya.
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut, tambahnya.
Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya, pungkas Anang.
Selain itu dia juga mengatakan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.



