DRAMA KORUPSI JERUK MAKAN JERUK DI KASUS JAMPIDSUS (Bagian 1 Dari 3 Bagian)
Oleh : Albert Kuhon (jurnalis senior)
Jakarta, 16 Juli 2026
Selain tontonan pertandingan bola, masyarakat Indonesia kali ini sedang disuguhi tontonan drama korupsi.
Ini tontonan DRAKOR (drama korupsi) yang kesekian kalinya bagi masyarakat Indonesia. Dan kita cuma bisa jadi penonton.
GEBRAKAN POLISI DI BULAN JULI
Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri:
Menyita 74 kg emas, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta di rumah Sentul (bernilai sekitar Rp476 miliar).
Menyita berbagai mata uang bernilai sekitar Rp60 miliar di cafe daerah Cipete, Jakarta.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Polri mengungkapkan Febri Adriansyah sendiri terlibat setidaknya ke dalam tiga kelompok perkara:
Dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLTU.
Dugaan tindak pidana berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait PT CBS dan PT KNI.
Plot Twist!!!
Sabtu 11 Juli 2026, Febrie menyatakan mengundurkan diri.
Pada hari yang sama, pihak Polri mengumumkan pelimpahan tiga perkara yang menyangkut mantan Jampidsus itu kepada pihak Kejaksaan Agung.
Pihak kepolisian mengumumkan langkah tersebut merupakan bentuk “sinergi antarpenegak hukum”.
Episode: Jeruk Makan Jeruk
Perkara Febrie Adriansyah yang awalnya ditangani oleh Polri, dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung tempat dia semula bekerja.
Banyak pihak berspekulasi, pelimpahan itu adalah upaya menutupi keterlibatan orang-orang tertentu. Atau bertujuan menghapus tindak kejahatan Febrie yang bisa dibuktikan dalam pengadilan.
Apa kata Hukum?
Pasal 61 KUHAP tahun 2025 menyatakan:
Ayat 1: Setelah Penyidikan selesai,
Penyidik menyampaikan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara.
Ayat 2: Dalam hal berkas perkara
dinyatakan lengkap, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
Artinya, pelimpahan perkara Febrie Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Semestinya, penyidikan diselesaikan oleh penyidik (polisi) yang memulainya.
Apakah dugaan tindak pidana ini akan dipoles menjadi tindakan tak bersalah?.




